Bawaslu Kota Surabaya Bakal Pelototi Tahapan Jelang Masa Kampanye

Bawaslu Kota Surabaya Bakal Pelototi Tahapan Jelang Masa Kampanye Hadi Margo, Kordiv. Penyelesain Sengketa Bawaslu Kota Surabaya, dan Agus Turcham, Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Surabaya.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (bawaslu) Kota Surabaya, mulai pasang mata dan telinga memasuki tahapan kampanye, dengan memberikan bimtek kepada seluruh panwascam selama 3 hari, di salah satu hotel di kawasan tengah kota.

Jika mengacu tahapan Pilwali Surabaya, masa kampanye dimulai mulai Sabtu (26/9) depan sampai 5 Desember mendatang. Rentang panjang masa kampanye inilah yang jadi perhatian serius pengawasan Bawaslu dengan memelototi potensi-potensi pelanggaran saat kampanye.

"Ada dua obyek pengawasan yang jadi perhatian kami. Pertama, secara prosedural yakni ketaatan menerapkan protokol kesehatan. Kedua, memetakan potensi-potensi pelanggaran saat kampanye," tegas Hadi Margo, Kordiv. Penyelesain Sengketa, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya, kepada bangsaonline.com, Selasa (22/9) di sela-sela Bimtek Panwascam.

"Dan nantinya tidak hanya potensi pelanggaran, tapi juga potensi sengketa proses, ketika saat pemasangan alat peraga kampanye, yang kerap kali paslon berebut posisi-posisi yang strategis. Sehingga kerap kali juga menimbulkan friksi-friksi di bawah, sehingga ini menjadi peran bawaslu untuk menyelesaikan, karena ini bagian dari sengketa antar peserta," terang Hadi.

Menurut Hadi, bimbingan teknis (bimtek) kepada 31 panwascam yang digelar selama 3 hari ini (21-23/9/2020) menitikberatkan pada pengawasan kampanye model tatap muka, dan pertemuan terbatas.

"Persoalan model kampanye ini seringkali secara administratif diabaikan. Misal harus memberitahukan kepada pihak kepolisian, dengan tembusan ke KPU dan Bawaslu. Nah prasyarat ini terkadang abai," lanjut Hadi.

Dalam kesempatan yang sama Agus Turcham, Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Surabaya mengatakan, sesuai mekanisme kampanye, KPU tetap mengacu pada regulasi dan pijakan hukum yang sama yakni PKPU 4/2017.

"Karena belum ada regulasi yang baru, sehingga kita masih menerapkan PKPU 4/2017, 6/2020 dan 10/2020. Ending poinnya adalah segala bentuk model kampanyenya sama, yakni tatap muka dan pertemuan terbatas," ujar mantan Panwascam Gunung Anyar ini.

"Hanya karena saat ini pandemi, sesuai PKPU 10/2020, kita harus mengedepankan prokes, seperti pertemuan terbuka, bisa dilakukan secara daring. Mekanisme PKPU 6 dan 10, kami tetap kita atur secara ketat nantinya pembatasan. Jangan sampai terjadi adanya penggerombolan massa atau penumpukan massa," ulasnya.

"Karena biasanya rapat atau pertemuan terbuka dihadiri massa, akan kita batasi, agar jangan sampai ada klaster-klaster baru di pilwali ini," pungkasnya. (nf/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO