Tutang Melawan Usai Dicopot dan Dijadikan Staf Kecamatan, Gugat SK Wali Kota Probolinggo ke PTUN

Tutang Melawan Usai Dicopot dan Dijadikan Staf Kecamatan, Gugat SK Wali Kota Probolinggo ke PTUN Tutang bersama tim kuasa hukumnya saat menggelar jumpa pers.

KOTA PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - Polemik pencopotan Staf Ahli Wali Kota Probolinggo Tutang Heru Aribowo berbuntut panjang. Tutang yang kini digeser sebagai Staf Kecamatan Kedopok menggugat SK pencopotan Wali Kota Hadi Zainal Abidin itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Surabaya.

Langkah perlawanan hukum itu diutarakan Tutang bersama tiga Kuasa Hukumnya, saat menggelar rilis pers, Kamis (3/9/2020).

Selain melaporkan masalah pencopotan itu ke PTUN, Tutang juga melaporkan masalah itu ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Kuasa Hukum Tutang Aribowo, Hasmoko bersama dua kuasa hukum yang lain, Hasyim dan Mustaji mengatakan, jika gugatan yang dilayangkan ini merupakan bentuk perlawanan hukum kliennya atas pencopotan yang dilakukan Wali Kota Probolinggo, Hadi Zainal Abidin.

Menurut Hasmoko, pencopotan Tutang sebagai Staf Ahli atau kepala OPD di lingkungan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Surat gugatan ke Komisi ASN sudah kita layangkan. Namun, untuk surat ke PTUN kita rencanakan akan dikirim pekan depan, terkait surat keputusan Wali Kota Probolinggo yakni soal pembebasan tugas kepada saudara Tutang dan pengangkatan jabatan baru sebagai staf kecamatan," tegas Hasmoko kepada wartawan.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO