GRESIK, BANGSAONLINE.com - Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Gresik belum menerima surat pengajuan pengunduran diri 2 anggota DPRD periode 2019-2024 yang bakal running pada Pilbup Gresik 2020. Yakni Fandi Akhmad Yani dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Asluchul Alif dari Partai Gerindra.
Hal ini disampaikan Kabag Humas dan Protokol Setwan DPRD Gresik, Hari Syawaludin. "Hingga pagi hari ini, keduanya baik Mas Yani maupun Mas Alif, surat pengunduran diri dari keanggotaan DPRD belum masuk ke Setwan," ujar Hari kepada BANGSAONLINE.com, Kamis (3/9) pagi.
BACA JUGA:
- Dispendik Gresik Keluarkan Edaran Infaq ke Siswa untuk Bantu Korban Gempa, Begini Kata Ketua Dewan
- 4 Nama Caleg Terpilih dari PKB, Gerindra, PDIP, dan Golkar Berpeluang Jabat Pimpinan DPRD Gresik
- Kerusakan Jalan Banjarsari-Kedanyang Akhirnya Diperbaiki
- Jembatan Tenggor Mandek, Anggota DPRD Gresik: Kadis PU Jangan Mau Didikte Kontraktor, Harus Tegas
Mengacu ketentuan Pasal 7 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, bahwa anggota DPR/DPD/DPRD harus mengundurkan diri sejak ditetapkan sebagai calon kepala daerah.
Karena itu, sebelum anggota DPRD ditetapkan menjadi peserta calon kontestan Pilkada 2020, sudah ada surat resmi pengunduran diri.
Sementara tim Liaison Offecer (LO) Fandi Akhmad Yani, Imam Munawar mengungkapkan, pihaknya saat ini menyiapkan berkas-berkas pengunduran diri Fandi Akhmad Yani dari keanggotaan DPRD Gresik.
"Ini berkas-berkas tengah kami urus," kata Imam. (hud/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News