DKPP: Hati-hati, 42 Persen Laporan Pengaduan Berasal dari Masyarakat dan Pers

DKPP: Hati-hati, 42 Persen Laporan Pengaduan Berasal dari Masyarakat dan Pers Rakernis Bawaslu Surabaya, Jumat (28/8/2020) malam.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu () mewanti-wanti para penyelenggara, yakni KPU dan Bawaslu dalam setiap berperilaku di Pilkada 2020. Karena dari jumlah laporan yang masuk ke , 42 persen di antaranya berasal dari masyarakat. Laporan-laporan itu menjadi perhatian serius dan kajian yang berakibat sanksi.

"Tupoksi kami, melihat, mengamati, melakukan observasi terhadap seluruh penyelenggaraan pemilu, terutama terhadap seluruh perilaku yakni KPU dan Bawaslu. Kita lihat itu, kita pantau, apapun itu terutama pada proses dan hasilnya," ujar Abdul Kholiq, Anggota Majelis Pemeriksa , kepada bangsaonline.com di sela-sela Rakernis Bawaslu Surabaya, Jumat (28/8/2020) malam.

Menurut Abdul Kholiq, pada dasarnya posisinya pasif. Selama tidak ada pengaduan atau pelaporan, maka tidak akan memproses kegiatan kepemiluan, terjadinya dugaan, atau kemungkinan-kemungkinan penyelenggaraan oleh penyelenggara pemilu.

"Namun dalam hal ini, instruksi , seluruh pemeriksa daerah, terutama dari unsur masyarakat termasuk pers, harus aktif untuk mengamati proses-proses pemilu akan kemungkinan-kemungkinan dugaan terjadinya pelanggaran oleh penyelenggara," tegasnya.

Artinya, lanjut Kholiq, mengharapkan masyarakat dan pers ikut menjadi pengawas dalam penyelenggaraan kepemiluan.

"Sesuai dengan SOP-nya, ketika ada dugaan pelanggaran, masyarakat menyampaikan kepada sekretariat bawaslu, di situ nanti akan ditindaklanjuti dengan mengirimkan berkas-berkas kepada dan nantinya akan menindaklanjutinya, apakah berkas-berkas itu sudah memenuhi kreteria yang dipersyaratkan sebagai syarat administratif," terangnya.

"Laporan dan pengaduan masyarakat yang ada di ini besar lho, 42 persen, makanya hati-hati," pungkas Abdul Kholiq. (nf/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO