Pasangan Niat Dijadwalkan Daftar ke KPU 4 September, QA Masih Cari Hari Baik

Pasangan Niat Dijadwalkan Daftar ke KPU 4 September, QA Masih Cari Hari Baik Fandi Akhmad Yani dan Moh. Qosim dalam suatu acara. foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE

Merujuk ketentuan KPU, pasangan calon kepala daerah yang mendaftar di KPU harus melengkapi syarat pencalonan dan calon.

Pertama, syarat pencalonan. Syarat ini di antaranya meliputi kendaraan yang dipakai paslon, melalui jalur partai atau independen (perorangan). Jika pakai jalur partai, maka minimal harus mengantongi dukungan parpol dengan jumlah 10 kursi di DPRD yang dibuktikan dengan surat persetujuan dari DPP Parpol yang diteken oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal serta bermaterai.

Sementara jika paslon perseorangan, di antara syarat yang disiapkan adalah data bukti dukungan dari masyarakat.

Kemudian, kedua syarat calon di antaranya meliputi data individu masing-masing calon sebagaimana tertuang di dalam BB1 dan BB2.

Pada BB1 dan BB2 memuat data pribadi masing-masing calon seperti umurnya, tingkat pendidikannya, status seperti anggota DPR, DPRD, ASN, TNI, Polri, dan lainnya. Kemudian, SKCK, keterangan tak terlibat kasus hukum dari pengadilan, LHKPN, dan lainnya. (hud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO