SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Mengacu pada tahapan pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit) pilkada serentak, Kamis (13/8/2020) adalah batas akhir pelaksanaan coklit oleh PPDP (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih) yang nantinya data itu akan ditetapkan menjadi DPS (Daftar Pemilih Sementara). Namun, proses tersebut ternyata memiliki sejumlah kendala.
Salah satunya, yakni petugas PPDP dan PPS merasa kesulitan untuk masuk dan melakukan coklit untuk data pemilih di kawasan rusun, apartemen, dan perumahan mewah.
BACA JUGA:
- Antusiasme Pendaftar PPK di KPU Surabaya Tinggi, Tembus 525 Orang Sejak 2 Hari Dibuka
- Digitalisasi Informasi Inklusif dan Ramah Disabilitas: Pemilu Berkeadilan di Surabaya
- Beredar Daftar Caleg Terpilih, Ketua KPU Surabaya Bilang Begini
- Rekapitulasi Suara Pemilu 2024, KPU Surabaya Ajukan Perpanjangan Rapat Pleno ke Bawaslu
Naafilah Astri Swarist, Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kota Surabaya mengakui bahwa petugas PPDP dan PPS dalam melakukan coklit agak kesulitan masuk di kawasan-kawasan tersebut dan kawasan yang masih di-lockdown.
"Tapi saat ini sudah tidak ada kendala, semuanya sudah ada solusinya, karena selain kita mengirimkan surat pemberitahuan kepada pengelola, dibantu RT setempat untuk melakukan coklit. Misal, mereka yang ber-KTP Surabaya agar cukup dicoklit di lobinya apartemen atau perumahan tersebut, dibatasi dengan waktu tertentu, misal 1 jam hanya 5 orang, dan lain-lain," urainya, Kamis (13/8/2020).
Masih menurut Naafila, dirinya membenarkan jika ada beberapa Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang mendapat saran perbaikan akan teknis coklit dari panwas.
"Saran perbaikan lho, bukan rekomendasi. Jadi ada beberapa PPK melakukan kesalahan terkait tata cara prosedur yang memang harus diperbaiki. Makanya, saya berharap PPDP ini menjalankan coklit sesuai regulasi," ujarnya.