Buat Surat Panggilan Palsu, Oknum Pendamping LMDH Terciduk OTT Kejaksaan Negeri Ponorogo

Buat Surat Panggilan Palsu, Oknum Pendamping LMDH Terciduk OTT Kejaksaan Negeri Ponorogo Tersangka LA usai dilakukan pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Ponorogo. (foto: ist).

PONOROGO, BANGSAONLINE.com - Pendamping LMDH (Lembaga Masyarakat Desa Hutan) berinisial LA, Warga Jalan Mawar Kelurahan Nologaten terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Ponorogo, Selasa (4/8/2020).

OTT ini dilakukan terkait pengondisian penyelesaian kasus korupsi benih jagung tahun 2019 kepada Ketua LMDH Wonoharjo Desa Suren, Kecamatan Mlarak, Kabupaten Ponorogo.

Tersangka LA, mengaku bisa menyelesaikan permasalahan yang dialami oleh Sujono selaku Ketua LMDH Wonoharjo Desa Suren, Kecamatan Mlarak.

Kajari Ponorogo, Khunaini Al Humami menjelaskan, tersangka LA ini membuat surat palsu berupa surat panggilan seakan-akan dari Kasi Pidsus kepada Ketua LMDH. Surat panggilan itu perihal penyelesaian perkara. Sedangkan Kejaksaan Negeri Ponorogo sendiri selama ini tidak pernah menangani perkara apa yang dikatakan oleh tersangka LA.

"Selain membuat surat panggilan, tersangka LA juga membuat stempel dan tanda tangan palsu Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Ponorogo. Hal tersebut dimanfaatkan tersangka untuk menakut-nakuti dan masalah bisa terselesaikan dengan membayar biaya Rp 24 juta," terangnya.

"OTT tersebut, dilakukan di sebuah warkop sor sawo karena dijadikan tempat pertemuan penyerahan sejumlah uang Rp 6 juta antara LA dan Gufron selaku Pengurus Cabang PBNU Ponorogo yang disuruh oleh Sujono," ujarnya.

Ia menerangkan, barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka, yakni berupa kuitansi berstempelkan Kejaksaan Negeri Ponorogo dengan tanda tangan Kasi Pidsus, serta uang 6 juta rupiah dan surat panggilan palsu.

"Tersangka LA setelah dilakukan pemeriksaan, penyitaan, dan penggeledahan kita tetapkan tersangka," tukasnya. (nov/zar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Ketua DPP LSM Tamperak Ditangkap Karena Peras Anggota Polres Jakarta Pusat Rp 250 Juta':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO