Rekom Gerindra untuk Pilbup Kediri Jatuh ke Dhito-Dewi, DPC Belum Tahu

Rekom Gerindra untuk Pilbup Kediri Jatuh ke Dhito-Dewi, DPC Belum Tahu Sekjen DPP Partai Gerindra, Ahmad Muzani saat bersama Dhito. (foto: ist.)

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Rekomendasi DPP Partai Gerindra untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kediri tahun 2020 ini dikabarkan jatuh ke pasangan Hanindhito Himawan Pramono - Dewi Mariya Ulfa.

Namun, Sekretaris DPC Partai Gerindra Kabupaten Kediri, Abdul Rozaq, mengaku pihaknya belum mengetahui Surat Rekomendasi itu sudah turun untuk pasangan Dhito - Dewi.

Ditemui usai Rakor Tahapan Pencalonan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Kediri 2020 yang digelar KPU Kabupaten Kediri di Hotel Lotus, Kediri, Rozaq menjelaskan bahwa sampai detik ini, DPC Partai Gerindra Kabupaten Kediri belum mengetahui kalau rekom itu sudah turun.

"Kami memang sudah mengetahui kalau ada foto Sekjen DPP Partai Gerindra, Bapak Ahmad Muzani membawa map bersama Mas Dhito. Tapi kami belum tahu apa isi Map itu," terang Rozaq.

Menurut Rozaq, partainya masih berpegang pada hasil konvensi partai Gerindra, bahwa ada tiga nama yang diajukan ke DPP melalui DPD Partai Gerindra Jatim untuk mendapatkan Rekomendasi. "Kami saat itu sudah mengajukan tiga nama ke DPP, yaitu Pak Supadi, Pak Masykuri, dan pasangan bakal calon Mujahid - Eko. Bila ternyata bukan salah satu nama itu yang direkom DPP, kami tidak mengetahuinya," pungkas Rozaq.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya Pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Hanindhito Himawan Pramono dan Dewi Mariya Ulfa telah mendapatkan Surat rekomendasi dari PDIP, PKB, PAN, Nasdem, dan Golkar. Kabar terbaru, Partai Gerindra juga sudah menurunkan rekom untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati Kediri 2020, Dhito-Dewi.

Dengan mengantongi rekom dari 6 partai penguasa parlemen itu, pasangan Dhito - Dewi sudah menguasai 44 kursi di DPRD Kabupaten Kediri dari 50 kursi yang ada. Praktis, pasangan Dhito - Dewi bakal tidak ada lawan tanding di Pilbup Kediri 2020. Mengingat untuk bisa mengusung pasangan calon, partai atau gabungan partai, minimal harus mempunyai 10 kursi. Sisa 6 kursi jelas tidak memenuhi syarat untuk mengusung calon. (uji)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO