Plt Wali Kota Pasuruan Raharto Teno Prasetyo menyerahkan laporan keuangan daerah kepada Ketua DPRD Ismail Marzuki Hasan.
KOTA PASURUAN, BANGSAONLINE.com - DPRD Kota Pasuruan menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian Nota Keuangan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Pasuruan Tahun Anggaran 2019, di gedung kantor setempat, Senin (20/7/2020).
Kegiatan ini merupakan agenda rutin tahunan yang wajib dilaksanakan oleh kepala daerah kepada DPRD dalam rangka akuntabilitas dan transparansi penyelenggaraan pemerintah daerah yang diatur oleh undang-undang. Tujuannya untuk perbaikan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kota Pasuruan pada tahun berikutnya.
Rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Pasuruan ini dihadiri berbagai unsur pemangku kepentingan. Mulai dari Wakil DPRD Kota Pasuruan, Kapolres Pasuruan Kota, Dandim 0819 Pasuruan, Kepala Pengadilan Negeri Kota Pasuruan, Kajari Kota Pasuruan, Komandan Yon Zipur 10 Kostrad, Sekda Kota Pasuruan, dan perwakilan kepala SKPD.

Dalam paparannya, Plt. Wali Kota Pasuruan Raharto Teno Prasetyo menjelaskan bahwa menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 184 ayat (1), Kepala Daerah menyampaikan sebagaimana yang dirancangkan oleh peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Hal itu berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir. Selanjutnya dibahas bersama paling lambat 7 bulan setelah Tahun Anggaran berakhir. BPK RI sendiri telah melakukan pemeriksaan terhadap laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Pasuruan secara intensif.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




