DPRD Kota Pasuruan Gelar Paripurna Penyampaian Laporan Keuangan Daerah

DPRD Kota Pasuruan Gelar Paripurna Penyampaian Laporan Keuangan Daerah Plt Wali Kota Pasuruan Raharto Teno Prasetyo menyerahkan laporan keuangan daerah kepada Ketua DPRD Ismail Marzuki Hasan.

Dimulai dari pemeriksaan interim selama 24 hari kalender dan 30 hari untuk pemeriksaan terperinci (10 hari kerja untuk desk audit dan 20 hari kerja untuk field audit).

"Pemerintah Kota Pasuruan juga telah melakukan perbaikan dan penyesuaian sesuai dengan laporan hasil pemeriksaan BPK RI," jelas Teno

Lebih lanjut dikatakan, dari hasil pemeriksaan BPK RI terhadap laporan keuangan Pemerintah Kota Pasuruan, diperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).

Ini artinya, Laporan Keuangan Daerah Kota Pasuruan Tahun 2019 telah disajikan secara wajar, meski terdapat sejumlah bagian tertentu yang menjadi pengecualian.

Posisi keuangan Pemerintah Kota Pasuruan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 telah sesuai dengan akuntansi pemerintahan.

"Bahwa capaian yang telah didapatkan ini semoga memotivasi untuk lebih meningkatkan transparansi dan akuntabilitas kinerja Pemerintah Kota Pasuran ke arah yang lebih baik di masa mendatang," harapnya. (ard/par/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO