Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. foto: ist/ bangsaonline.com
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menggelar rapat secara virtual dengan Direktur Utama BPJS Kesehatan pusat dan beberapa Kepala RS Rujukan Covid-19 Jatim di Gedung Negara Grahadi pada Kamis (16/7). Khofifah meminta BPJS Kesehatan memberikan asistensi atau pendampingan ke berbagai RS Rujukan Covid-19 Jatim sebagai upaya penanganan permasalahan klaim pasien yang sering terjadi selama ini.
“Jika dimungkinkan Pak Dirut BPJS bisa menugaskan tim dari Jakarta ataukah tim yang ada di Jawa Timur yang akan membantu asistensi di berbagai RS Rujukan Covid-19 di Jatim,” tutur Khofifah kepada Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fachmi Idris melalui video conference.
BACA JUGA:
- Sambut Bhikkhu Walk for Peace 2026, Gubernur Jatim Ajak Ajak Kuatkan Toleransi
- Gubernur Khofifah Resmikan Revitalisasi 45 Sekolah di Tulungagung, Trenggalek dan Pacitan
- BPJS Kesehatan Madiun Kenalkan Prolanis Muda untuk Generasi Produktif
- DPRD Jatim Terima LKPJ 2025, Gubernur Khofifah Tekankan Sinergi Eksekutif-Legislatif
Permintaan tersebut juga berseiring dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Kesehatan yang baru yaitu KMK No. HK.01.07/MENKES/413/2020 pada 13 Juli lalu. Gubernur Khofifah berharap agar melalui KMK yang baru tersebut bisa didapatkan penjelasan yang bisa dijadikan referensi di jajaran kepala rumah sakit yang turur hadir pada rapat itu.
“Supaya ini juga akan jadi referensi bagi yang lain-lain. Sehingga proses yang masih terkendala, khususnya dalam hal reimbursnya bisa segera dipercepat,” imbuh orang nomor satu di Jatim ini.
Dengan adanya asistensi atau pendampingan, dirinya meyakini akan tercipta suatu pemahaman yang terkonfirmasi di setiap rumah sakit. Terlebih, hal tersebut diharapkan dapat mengurangi kemungkinan timbulnya dispute atau selisih ketika pihak rumah sakit tengah mengajukan klaim atas pasien Covid-19.
“Hal ini akan membuat sesuatu yang tidak menimbulkan dispute, sesuatu yang tidak menimbulkan debatable,” ungkapnya.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




