Usai Kenal 3 Minggu Lewat FB, Pemuda di Jember Nekat Cabuli Anak SMP

Usai Kenal 3 Minggu Lewat FB, Pemuda di Jember Nekat Cabuli Anak SMP Ilustrasi.

JEMBER, BANGSAONLINE.com - Kepolisian Sektor (Polsek) Umbulsari Jember berhasil mengamankan MJ (21), seorang tersangka kasus pencabulan kepada perempuan di bawah umur. MJ telah melakukan aksinya sebanyak 3 kali, kepada MS (14) yang baru menginjak sekolah menengah pertama (SMP).

Kapolsek Umbulsari Iptu Suharto menceritakan, tersangka melakukan aksi bejatnya setelah berkenalan dengan korban melalui media sosial facebook. Keduanya bertemu sejak 3 minggu yang lalu, dan intens berkomunikasi melalui media sosial tersebut.

"Ya, tersangka berkenalan melalui facebook 3 minggu yang lalu," ujar Iptu Suharto nya saat dikonfirmasi, Kamis (9/7/2020).

Sebelum melancarkan aksinya, tersangka ternyata sempat mengajak korban berhubungan layaknya suami istri lewat percakapan media sosial. Namun, korban menolaknya.

"Tersangka itu pernah menanyakan untuk mengajak berhubungan intim melalui media sosial, tapi ditolak," imbuhnya.

Setelah di awal mendapatkan penolakan, ternyata tersangka MJ gigih merayu korban. Dan akhirnya pada 27 Juni 2020, tersangka mendatangi rumah korban yang terpisah dengan rumah induk orang tuanya. Kemudian, MJ melakukan aksinya di rumah korban.

"Selama ini, korban tinggal sendiri di rumahnya yang bersebelahan dengan rumah orang tuanya. Waktu itu, tersangka masuk ke rumah korban lewat jendela," tuturnya.

Iptu Suharto menjelaskan, kejadian tersebut baru terbongkar saat MJ akan melakukan aksinya yang ketiga kalinya. Terbongkarnya kasus ini setelah ayah korban mendatangi rumah anaknya dan masuk ke dalam kamar, ternyata anaknya tidak ada. 

Setelah beberapa jam menunggu, akhirnya anaknya datang. Ayah korban langsung mencecar beberapa pertanyaan, dan korban mengakui kalau habis keluar dan melakukan hubungan badan dengan MJ. Setelah perbuatannya diketahui ayah korban, MJ melarikan diri selama beberapa hari ke luar kota. 

Agar MJ mau pulang ke rumahnya, diteleponlah MJ oleh korban. Sembari mengatakan, jika ayahnya tidak marah, asalkan MJ mau bertanggung jawab. Begitu MJ pulang dan menemui MS, ayah korban langsung melapor ke pihak yang berwajib.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 81 Ayat 2 jo Pasal 82 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (jbr1/yud)

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO