Bawa Sabu, Pemuda Gogorante Kediri Diringkus Polisi

Bawa Sabu, Pemuda Gogorante Kediri Diringkus Polisi Dafit Dwi Prasetyo alias Bilox dan barang bukti yang berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsekta Pesantren. (foto: ist.)

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Dafit Dwi Prasetyo (37) alias Bilox Bin, warga Dusun Balong Desa Gogorante, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri, harus berurusan dengan polisi.

Sebabnya, Dafit terlibat kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Dafit ditangkap oleh Unit Reskrim Polsekta Pesantren di Jalan Raya depan terminal Lingkungan Kresek Kelurahan Tempurejo, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri, Selasa (7/72020) sekira pukul 21.30 WIB.

Kapolres Kediri Kota AKBP Miko Indrayana melalui Kasubbag Humas AKP Kamsudi menjelaskan, tersangka ditangkap oleh anggota Opsnal Unit Reskrim Polsek Pesantren yang saat itu sedang giat patroli di Jl raya depan terminal Lingkungan Kresek Kelurahan Tempurejo Kecamatan Pesantren Kota Kediri.

Di tempat itu petugas mendapati seorang laki-laki dengan gerak gerik mencurigakan. Berada di tepi Jalan raya depan terminal Kresek.

"Setelah ditanya identitasnya dan dilakukan interograsi, dia mengaku akan mengambil ranjauan sabu-sabu. Setelah itu ditemukan padanya 1 bungkus kosong Cappucino di dalamnya berisi bungkusan tissu isi plastik klip berisi 4,83 gram sabu," ujar AKP Kamsudi.

"Selanjutnya terlapor diamankan ke Mako Polsek Pesantren. Setelah dilakukan interograsi lebih lanjut, terlapor mengakui perbuatannya dan di rumahnya masih ada sabu-sabu," AKP Kamsudi, Rabu (8/7).

Ditambahkan oleh AKP Kamsudi, petugas lalu melakukan penggeledahan di rumahnya dan menemukan barang bukti lainnya. Yakni 1 buah timbangan elektrik, 1 plastik klip berisi 0,39 gram sabu, 1 sendok sabu-sabu terbuat dari sedotan, 4 buah sedotan warna putih, 2 buah pipet kaca. Total jumlah sabu-sabu yang diamankan seberat 5,22 gram.

"Saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan di Polsek Pesantren guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut dan langsung dilakukan tes urine di RS Bhayangkara Kediri," pungkas AKP Kamsudi seraya mengatakan bahwa tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 dan 114 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (uji/dur).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO