Warga Ngebrak Kukuh Tolak Operasional PT. MJB

Warga Ngebrak Kukuh Tolak Operasional PT. MJB Teguh Hadi, Manajer HRD PT. Merak Jaya Beton, ditemui usai melakukan mediasi dengan warga. foto: MUJI HARJITA/ BANGSAONLINE

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Geger antara sebagian warga Dusun Grompol, Desa Ngebrak, Kecamatan Gampemgrejo, Kabupaten Kediri, belum berakhir. Warga ternyata tetap menolak, PT. Merak Jaya Beton beroperasi kembali.

Rencananya PT. Merak Jaya Beton sendiri akan memulai operasional setelah tidak beroperasi sejak tanggal 8 Februari 2020, karena pintu gerbang disegel warga. Namun niat PT Merak Jaya Beton untuk memulai operasional tersebut tetap ditolak oleh warga.

Tidak ingin terjadi gesekan antara warga dan pihak PT. MJB, Kapolsek Gampengrejo AKP Saiful Alam, berinisiatif mempertemukan kedua belah pihak di Mapolsek Gampengrejo, Kamis (2/7).

Data yang diperoleh BANGSAONLINE.com menyebutkan, bahwa PT. Merak Jaya Beton telah menempati tanah kas Desa Ngebrak, Kecamatan Gampengrejo sejak tahun 2016. Namun, saat ini masa sewa telah habis.

Kesepakatan sewa pertama ditandatangai tahun 2016 sampai 2018, dilanjutkan lagi 2018 - 2020. Tapi yang kesepakatan terakhir ini tanpa sepengetahuan BPD. Karena kesepakatan sewa sudah habis pada tanggal Februari 2020 lalu, maka PT. Merak Jaya Beton harus angkat kaki dari tanah kas desa yang ditempati.

Pasalnya, warga Grompol yang dekat dengan lokasi PT. MJB mengeluhkan polusi yang ditimbulkan ketika PT. MJB saat beroperasi. "Selain polusi debu, juga polusi suara bising yang mengganggu warga," kata Maspi'i, salah seorang warga lain yang rumahnya dekat dengan PT. MJB.

Teguh Hadi, Humas PT. Merak Jaya Beton, berharap mediasi antara warga dan perusahaan bisa menemukan titik temu yang saling menguntungkan kedua belah pihak. "Harapan kami sih, bisa diperoleh kesepakatan yang saling menguntungkan," kata Teguh seusai pertemuan dengan warga.

Sementara itu, AKP Saiful Alam menjelaskan, bahwa mediasi yang dilakukan sebagai upaya agar tidak terjadi gesekan antara warga dan PT. Merak Jaya Beton.

"Kami hanya memfasilitasi pertemuan antara warga yang menolak dan pihak PT. Merak Jaya Beton. Penyelesaian ada pada mereka. Harapan kami, bisa ditemukan penyelesaian yang saling menguntungkan antara kedua belah pihak," kata AKP Saiful Alam, Kamis (2/7). (uji/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO