19 Kabupaten Kota Siap Pilkada Serentak 2020, Khofifah: Ketatkan Disiplin Protokol Kesehatan

19 Kabupaten Kota Siap Pilkada Serentak 2020, Khofifah: Ketatkan Disiplin Protokol Kesehatan Gubernur Khofifah foto bersama Menko Polhukam Mahfud MD dan Mendagri Tito Karnavian usai rapat koordinasi di Hotel JW Marriot, Surabaya, Jumat (26/6/2020).

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memastikan bahwa 19 kabupaten dan kota di Jawa Timur siap untuk menyelenggarakan Pilkada Serentak Lanjutan pada tanggal 9 Desember 2020.

Hal itu disampaikan Gubernur Khofifah dalam rapat koordinasi terkait 2020 bersama Menko Polhukam Mahfud MD dan Mendagri Tito Karnavian di Hotel JW Marriot, Surabaya, Jumat (26/6/2020).

Gubernur menjelaskan, pihaknya mengupayakan agar selain menjamin bahwa Pilkada serentak di Jatim akan berlangsung secara aman, tertib, lancar, dan damai, juga akan berjalan dengan proses disiplin protokol kesehatan.

"Saya yakin, berdasarkan pengalaman penyelenggaraan pesta demokrasi, Pilkada di Jawa Timur dapat berjalan aman, tertib, lancar, dan damai. Dan yang terpenting juga aman dari penyebaran Covid-19 melalui penegakan protokol kesehatan," tegas Khofifah yang juga mantan Menteri Sosial itu.

Lebih lanjut, Gubernur Khofifah juga akan berupaya agar partisipasi masyarakat dalam Pilkada serentak akan tinggi. Sebagai evaluasi bahwa partisipasi pemilih pada Pemilu Pileg dan Pilpres Tahun 2019 mencapai angka 80,90 persen, jauh melampaui target yang ditetapkan pemerintah sebesar 77,5 persen.

"Saya berharap capaian angka tersebut dapat dipertahankan pada pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020 di Provinsi Jawa Timur, meskipun dalam situasi darurat kesehatan karena Pandemi covid-19, di mana kita harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat," kata Khofifah.

Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam upaya untuk mensukseskan penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2020, telah melakukan beberapa hal, di antaranya menyelenggarakan Sosialisasi Tahun 2020, menerbitkan beberapa Surat Edaran kepada Bupati/Wali Kota Penyelenggara Pilkada, dan Surat Edaran Perihal Penganggaran Tahun 2020 yang diterbitkan tanggal 10 September 2019 Nomor: 131/18656/011.2/2019.

Surat Edaran mengenai Dukungan Pemerintah Daerah pada Pelaksanaan Tahun 2020 pada tanggal 5 November 2019 Nomor: 131/22891/011.2/2019, serta Surat Edaran terkait Tindaklanjut SE Mendagri Nomor: 273/487/SJ pada tanggal 31 Januari 2020 Nomor: 131/1636/011.2/2010.

Hal ini dilakukan supaya pelaksanaan program dan kegiatan bantuan sosial yang berasal dari Pemerintah Pusat, Provinsi, maupun bersumber dari APBD Kabupaten/Kota untuk penanggulangan korban pandemi COVID-19 harus sesuai ketentuan petaturan perundang-undangan dan tidak dimaknai sebagai kampanye.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO