Petugas Gabungan saat menggelar razia ke tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU) yang tersebar di beberapa titik Kota Surabaya, Kamis (18/6/2020) malam. (foto: ist).
“Terus kita lihat tadi karyawan tidak menggunakan sarung tangan, ada juga yang tidak menggunakan face shield, sedangkan potensi interaksi dengan pengunjung pasti ada dan bisa berpotensi terjadi penularan,” kata dia.
Beberapa pengunjung RHU ini rupanya juga terlihat tak menerapkan protokol kesehatan, seperti tidak menggunakan masker dan duduk saling berdekatan dengan mengabaikan physical distancing. Untuk itu, petugas Satpol PP langsung memberikan sanksi tilang berupa penyitaan KTP kepada tujuh orang pengunjung tersebut.
“Ditilang KTP-nya sejak hari ini sampai 14 hari ke depan baru akan dikembalikan. Tentunya dengan kita mengundang mereka datang. Sebelum KTP dikembalikan, kita minta mereka buat pernyataan untuk tidak akan mengulang baru kita serahkan KTP,” jelas Pieter.
“Tempat ini (RHU) kita tutup sampai nanti dari manajemen mereka lengkapi kekurangan terkait dengan penerapan protokol kesehatan dan physical distancing. Setelah dilengkapi semua, tim akan melakukan pengecekan, kalau itu sudah terpenuhi semua, mereka bisa melakukan operasional kembali,” tegasnya.
Pihaknya memberikan waktu dua hingga tiga hari ke depan kepada pihak manajemen agar melengkapi kekurangan protokol kesehatan yang harus diterapkan. Namun demikian, jika besok manajemen bisa langsung melengkapi semua, pihaknya mengizinkan RHU ini untuk kembali beroperasi.
“Kalau mereka besok bisa lengkapi semua yang tertera di dalam teknis itu, kita akan cek dan kalau sudah lengkap besok silakan mereka operasi. Mau dibuka atau tidak itu kembali ke manajemen. Setelah mereka lengkapi kekurangannya tadi, silakan dibuka. Tapi kalau tidak, ya harus tutup,” pungkasnya. (ian/zar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




