Ketua DPRD Bangkalan, Mohammad Fahad.
BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Ketua DPRD Bangkalan, Mohammad Fahad meminta Bupati Abdul Latif Imron segera menerbitkan peraturan bupati (perbup) terkait protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Perbup tersebut, nantinya akan digunakan sebagai payung hukum bagi para penegak hukum dalam menjalankan tugasnya di kondisi pandemi Covid-19.
Dia mengatakan, isi perbup tersebut salah satu poinnya adalah menyangkut sanksi administratif bagi warga yang tidak mematuhi dan menaati protokol kesehatan (prokes) Covid-19.
BACA JUGA:
- DKBP3A Bangkalan Gelar Pelatihan Penanganan Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak
- Ketua Komisi II DPRD Bangkalan Apresiasi Progam Bunga Nol Persen untuk UMKM: Harus Tepat Sasaran
- Aksi Mahasiswa di Bangkalan Soroti Infrastruktur dan Layanan Publik
- Gelar Pembinaan Aparatur Desa, Pemkab Bangkalan Dorong Peningkatan APBDes
"Pihak legislatif sudah menyampaikan dan mendorong kepada pihak eksekutif agar perbup segera dibuat, karena ini akan memberikan dampak besar terhadap penekanan penularan pandemi Covid-19 lewat peningkatan kedisiplinan," ujarnya saat ditemui di kantor DPRD Bangkalan, Kamis (18/6/2020).
Fahad menjelaskan, bahwa kontrol pemerintah terhadap penegakan kedisiplinan sangat dibutuhkan. "Lemahnya kepatuhan masyarakat terhadap kedisiplinan akan dapat mempengaruhi penularan Covid-19, dan akan berdampak signifikan terhadap penyebaran wabah corona," katanya.
"Pentingnya pihak penegak hukum harus diberikan payung hukum berupa perbup tersebut adalah, agar dapat melaksanakan tugas sesuai peraturan yang ada. Tetapi, tetap dibutuhkan peningkatan solidaritas kedisiplinan masyarakat bersama dalam rangka menjaga kesehatan di pandemi Covid-19," jelasnya.
"Apalagi, menyambut era New Normal, perbup ini akan memberikan dampak signifikan terhadap pencegahan penularan Covid-19 di Bangkalan. Biasanya, masyarakat lebih disiplin jika ada sanksi, sekali lagi sanksi administratif bukan hukum," tegasnya.
Dia berharap kepada masyarakat agar menaati kebijakan dan imbauan dari pemerintah jika perbup tersebut sudah dibuat dan disahkan. (uzi/zar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





