Pemkab Sidoarjo Apresiasi Usulan Perda Sistem Online Pajak Daerah

Pemkab Sidoarjo Apresiasi Usulan Perda Sistem Online Pajak Daerah SEPENDAPAT: Wabup menyampaikan pendapat soal Raperda sistem online pajak daerah, di DPRD Sidoarjo, Jumat (12/6). foto: ist

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - menyatakan sependapat dengan DPRD setempat soal rancangan peraturan daerah (Raperda) sistem online pajak daerah. 

Hal itu disampaikan Wabup Nur Ahmad Syaifuddin dalam rapat paripurna DPRD terkait usulan raperda tersebut, Jumat (12/6).

Kata wabup, eksekutif sependapat dengan legislatif terkait perlunya Perda sistem online pajak daerah. Perda tersebut digunakan sebagai regulasi dalam memaksimalkan pelaksanaan pemungutan pajak secara online.

Dengan sistem online pajak daerah tersebut administrasi perpajakan akan lebih tertib serta lebih transparan dan realtime terkait laporan pembayaran maupun penerimaan pajak. "Kami mengapresiasi inisiatif rancangan perda dari DPRD tentang sistem pajak daerah secara elektronik," cetus wabup.

Kata wabup, pemkab telah melakukan berbagai upaya peningkatan pendapatan daerah dari penerimaan pajak daerah. Salah satunya dengan memanfaatkan teknologi informasi. Pelaporan pajak daerah serta pemberian informasi perpajakan daerah kepada wajib pajak saat ini sudah melalui aplikasi.

Seperti aplikasi e-SPTPD (surat pemberitahuan pajak daerah), e-PBB (pajak bumi bangunan), e-BPHTB (bea perolehan hak atas tanah dan bangunan). Selain itu terdapat sistem cetak mandiri SPTPD, PBB, cetak reklame dan pemasangan sistem perekam transaksi kepada obyek pajak.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO