Dua Bulan Terakhir, Satreskrim Polresta Banyuwangi Ringkus 4 Maling Hp dan 2 Pelaku Pencabulan

Dua Bulan Terakhir, Satreskrim Polresta Banyuwangi Ringkus 4 Maling Hp dan 2 Pelaku Pencabulan Kapolresta Banyuwangi, Kombes Arman Asmara Syarifudin saat menunjukan barang bukti kasus pencabulan dan pencurian hp.

Dalam kejadian ini, imbuhnya, tersangka sudah melakukan pencabulan kepada korban sebanyak 4 kali. Kelakuan bejat tersangka akhirnya diketahui keluarga korban. Tanpa berpikir lama, ibu korban langsung melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib.

"Dalam kasus ini tersangka sempat menjadi DPO. Namun, Satreskrim akhirnya berhasil menangkap tersangka dengan barang bukti berupa BH, celana dalam, hp, tanktop, dan jaket," imbuhnya.

Sedangkan satu tersangka kasus pencabulan lainnya adalah AG (50), warga Sukorejo, Kecamatan Bangorejo. Korbannya RM (12), warga Desa Sukorejo, Kecamatan Bangorejo.

Untuk kasus ini, berawal dari tersangka saat ikut pesta minum-minuman keras bersama bapak korban di pelataran rumahnya. Dalam waktu tak lama, bapak korban mabuk dan tersangka AG menyelinap masuk ke dalam rumah.

Korban yang saat itu asyik nonton televisi, didorong tubuhnya oleh pelaku ke tempat tidur. Korban memberontak, tetapi tersangka AG tetap membuka paksa celana dalam korban dan lanjut menyetubuhinya. Setelah berhubungan, korban diberi uang Rp 300.000 oleh tersangka.

"Pihak kepolisian mendapat laporan bahwa ada kasus pencabulan anak, akhirnya pencarian tersangka AG dilakukan, dan dalam waktu yang tak lama, tersangka langsung digelandang dan dijebloskan ke dalam penjara oleh Tim Satreskrim Polresta Banyuwangi," paparnya.

"Kedua tersangka yang sudah melakukan kejahatan persetubuhan anak di bawah umur, sudah melanggar Pasal 81 Ayat 2 atau 3 Undang Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2012 tentang perlindungan anak menjadi UU. Kami jerat dengan hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara dan ditambah 1/3 dari ancaman pidana, sedangkan untuk kasus pencurian hp, kami jerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," pungkasnya. (gda/zar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO