SUMENEP - Belum tuntasnya pekerjaan proyek Pengembangan Air Bersih yang berada di Kecamatan Dungkek, yang dikerjakan oleh PT Saburnaya dengan nilai kontrak Rp 5.147.580.900.00-, mendapat tanggapan serius dari kalangan Anggota DPRD setempat.
Bahkan, anggota Komisi C DPRD Sumenep Moh. Ramzi menilai jika pekerjaan proyek dibawah naungan Badan Pengembangan Wilayah Surabaya - Madura (BPWS) Daerah Sumenep itu sarat permainan. Sebab, proyek Pengembangan Air Bersih tersebut tidak termasuk proyek multi years.
Baca Juga: Kepala DPUTR Sumenep Yakin Proyek Gedung DPRD Selesai Tepat Waktu
”Apapun alasannya, semua pekerjaan yang memakai anggara negara, itu harus selesai paling lambat 31 Desember 2014 lalu. Jadi, kalau tidak bisa menyelesaikan, maka hukumnya wajib diputus kontrak. Jika tidak, maka itu patut kita curigai realisasinya sarat dengan permanian,” kata politisi Hanura Kepada Koran Madura kemarin.
Menurut politisi asal dapil tiga itu, dirinya juga telah mendapat informasi jika realisasi pencairan anggaran pekerjaan proyek tersebut sudah dicairkan seratus persen. Tidak hanya itu, informasinya laporan pertanggungjawaban (LPP) pekerjaan proyek miliaran rupiah juga telah selesai dilakukan.
”Melihat prosesnya, sudah sangat jelas jika pekerjaan itu sudah terjadi kongkalikong, makanya dikerjakan secara tersembunyi,” terangnya.
Baca Juga: DPRD Sumenep Gelar Paripurna Perdana Pembentukan Fraksi-Fraksi
Lebih lanjut Ramzi mengatakan, jika tidak dilakukan kongkalikong maka berpotensi besar pihak rekanan dan pengelola anggaran akan mengalami kerugian yang cukup besar.
”Ya kalau setelah disurvey ternyata tidak selesai, maka jelas rekanan dan pengelola anggaran sama-sama rugi. Karena anggarannya akan hangus,” terangnya
Ditanya soal pemasangan pipa bawah laut yang membutuhkan waktu lama, pihaknya mengaku tidak ada kaitannya. Sebab, pemasangan pipa bawah laut masih dianggarkan pada tahun 2015 senilai Rp 16 miliar.
Baca Juga: Hari Pertama Masuk Kerja, Ketua DPRD Sumenep Kumpulkan Sekwan, Kabag, dan Staf
”Itu harus dipisah dnegan pekerjaan saat ini, Karena untuk pemasangan pipa bawah laut pasti anggarannya berbeda,” terangnya.
Sementara Humas BPWS Faisal Yassir Arifin mengklaim jika pekerjaan proyek tersebut sudah sesuai dengan juknis yang ada.
”Prisipnya kami selalu mengedepankan upaya yang sistemik, prosedural dan sesuai aturan yang ada,” katanya.
Baca Juga: Eksekutif dan Legislatif Tanda Tangani KUA PPAS APBD Sumenep 2025
Bahkan, dirinya menyambut baik kritikan yang dilakukan oleh anggota DPRD Setempat. Sebab, kritikan tersebut merupakan salah satu bentuk kepedulian untuk memperbaiki kinerja kedepan.
”Kami malah senang adanya kritikan itu. Jika memang dicurigai ada permaian silahkan saja dibongkar,” tegasnya
Untuk pemasangan pipa bawah laut masih belum dilaukan. Sebab, masih menunggu kepastian dari pemerintah pusat.
Baca Juga: DPRD Sumenep Kawal CSR Tugu Keris Sebesar Rp2,1 Miliar
”Kalau pipanya sudah turun, tapi untuk pemasangannya masih menunggu anggaran selanjutnya. Kalau di 'dok' oleh DPRD maka pemasangan pipa itu akan dilakukan,” pungkas Faisal.
Sebagaimana yang telah diberitakan sebelumnya, pekerjaan proyek tersebut dinilai janggal. Sebab, rekanan dan BPWS selaku pengelola anggaran telah mengabaikan peraturan menteri keuangan dalam negeri (Permendagri) nomor 194/PMK.05/2014 tertanggal 6 Oktober 2014. Sesuai yang diamanahkannya, semua pekerjaan proyek yang bukan multi years harus selesai paling lambat tanggal 31 Desember 2014 lalu. Sayangnya, untuk pekerjaan tersebut hingga awal bulan januari 2014 masih dikerjakan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News