Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. Foto: ist/bangsaonline.com
Aksi sosial donor plasma tersebut akan dikoordinasi oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Jawa Timur.
Ada syarat mutlak yang harus dipenuhi bagi para pendonor plasma darah untuk terapi plasma convalescent ini. Yaitu usia pendonor harus di antara 17 tahun hingga 60 tahun.
Kemudian pendonor juga harus sudah dinyatakan sembuh dari Covid-19 dengan menunjukkan 2 dokumen hasil pemeriksaan laboratorium yang menyatakan pendonor negatif Covid-19.
Sebagaimana diketahui Jawa Timur baru saja mendapatkan bantuan 21 pack plasma darah untuk terapi plasma convalescent dari Kementerian Kesehatan yang diserahkan langsung oleh Menteri Kesehatan RI bersama kepala gugus tugas Covid- 19 pusat Letjend TNI Doni Monardo.
Akan tetapi dengan jumlah itu hanya cukup untuk membantu sekitar 6 orang pasien Covid-19 dengan gejala berat dan sangat berat.
“Padahal hari ini di Jatim kita punya 799 orang pasien yang sudah dinyatakan sembuh dari Covid-19. Dan per hari ini, baru ada 5 orang yang secara suka rela untuk mendonorkan plasma darahnya,” kata mantan Menteri Sosial RI ini.
Oleh sebab itu, lewat gerakan aksi sosial ini, Gubernur Khofifah mengajak agar aksi sukarela donor plasma darah bisa lebih masif dan digencarkan. Dengan tujuan agar Covid-19 bisa disembuhkan, meningkatkan angka kesembuhan pasien Covid-19 Jatim dan menurunkan angka kematian pasien Covid-19 Jatim.
“Rumah sakit kita baik di RSUD Soetomo maupun RS Saiful Anwar di Jatim sudah memiliki teknologi yang mumpuni untuk terapi plasma convalenscent,” katanya. (tim)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




