DPRD Minta Pemkab Trenggalek Segera Beri Kewenangan OPD Terbitkan Surat Bebas Covid-19

DPRD Minta Pemkab Trenggalek Segera Beri Kewenangan OPD Terbitkan Surat Bebas Covid-19 Doding Rachmadi, S.T., Wakil Ketua DPRD Trenggalek. foto: HERMAN/ BANGSAONLINE

TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Wakil Ketua DPRD Trenggalek Doding Rachmadi, S.T. mengingatkan Pemkab untuk segera memberi wewenang OPD agar bisa mengeluarkan surat keterangan bebas Covid-19 bagi warga yang hendak kembali ke kota besar di seluruh Indonesia.

"Sebagai wakil rakyat, saya memohon agar Pemkab Trenggalek segera menunjuk siapa OPD yang diberi wewenang untuk memberi surat keterangan bebas Covid-19 bagi warga Trenggalek yang akan kembali bekerja di luar Kota Trenggalek," kata Doding, Selasa (2/6).

Pernyataan itu sengaja disampaikan Doding menyusul adanya pemberlakukan surat keterangan bebas Covid-19 di beberapa kota besar bagi seseorang yang akan kembali bekerja.

"Saat ini jika warga Trenggalek itu akan kembali bekerja di luar Kota Trenggalek, mereka diminta membawa surat keterangan bebas Covid-19 dari daerah asal. Selain itu, mereka nantinya juga diminta membawa surat keterangan hasil rapid test dan tes PCR. Dan satu lagi, mereka juga akan diminta membawa surat keterangan perjalanan kembali bekerja ke daerah asal tempat mereka bekerja," terangnya.

"Oleh sebab itu, saya mengimbau pada Pemkab Trenggalek untuk segera menunjuk OPD yang diberi wewenang mengeluarkan surat itu," tambahnya.

Menurut Doding, bila pemkab telah menunjuk salah satu OPD yang bisa menerbitkan surat keterangan bebas Covid-19, maka masyarakat Trenggalek yang hendak kembali bekerja di luar kota tidak akan kebingungan.

"Jangan sampai masyarakat kita itu bingung akan ke mana mereka untuk mendapatkan surat keterangan bebas Covid-19. Jadi ini penting sekali dan harus segera ditindaklanjuti oleh Pemkab Trenggalek," tegasnya. (man/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO