Diduga Selewengkan DD, Kades Kebonsari Lamongan Dilaporkan BPD ke Inspektorat

Diduga Selewengkan DD, Kades Kebonsari Lamongan Dilaporkan BPD ke Inspektorat Gatot, Wakil Ketua BPD Kebonsari saat mengadu ke Balai Wartawan Lamongan.

Kepala Desa Kebonsari, Suharto, saat dikonfirmasi wartawan mengaku sudah menjalankan dan menggunakan dana desa sesuai dengan aturan yang ada. Bahkan juga sudah atas persetujuan dari BPD.

"Semua sudah beres untuk tahun 2019, BPD kan sudah tanda tangan realisasi dan juga dirapatkan. Sudah sesuai dengan RAB. Soalnya BPD juga kemarin tanda tangan realisasi APBDesa perubahan juga," katanya

Suharto menyayangkan adanya laporan tersebut, karena ia sudah melibatkan BPD dalam setiap pembahasan kegiatan pembangunan.

"Makanya kenapa lapor kalau sudah realisasi APBDesa, itu juga sama aja blunder di BPD. Kecuali saya tidak mengumpulkan BPD dan realisasi tidak ditandatangani oleh BPD," ugnkapnya.

Ia juga mengaku sudah menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Desa tahun 2019 kepada BPD melalui forum rapat bersama.

"Kalau LKPJ sudah sama dengan realisasi di dalam Permendagri 110 tahun 2016, tugas pasal 31 membahas dan menyepakati rancangan peraturan kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, dan melakukan pengawasan kinerja kepala desa. Kalau untuk Siskuedes ya ada di Kecamatan. Realisasi APBDesa sudah sama dengan LKPJ," tegasnya.

Sekretaris Inspektorat Kabupaten Lamongan Etik Sulistiyani saat dikonfirmasi mengaku belum mengetahui secara pasti terkait laporan tersebut. "Ngapunten, saya belum tahu nggeh. Coba nanti saya kroscek terlebih dahulu," ujarnya singkat. (qom/ian) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO