SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Meski sudah berjalan hingga tiga kali, kesadaran warga Sidoarjo untuk mematuhi aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masih minim. Bukti itu terlihat saat tim gabungan menggelar razia di Jalan Soenandar Priyo Soedarmo Jumat (29/5). Hasilnya, masih ditemui pelanggar. Sebanyak 72 orang terjaring penertiban.
Pukul 09.00, tim gabungan mulai menggelar razia. Akses di depan Pasar Larangan dipasang pembatas jalan. Petugas memelototi seluruh pengendara. Yang tidak mematuhi aturan diminta menepi.
BACA JUGA:
- Pemkab Sidoarjo Gelar Persiapan PPKM Mikro di Bluru Kidul
- PPKM Pertama di Kabupaten Sidoarjo Jaring 2.000 Pelanggar Protokol Kesehatan
- Pertegas Jam Malam, Polsek Krian Gelar Operasi Yustisi PPKM di Warung, Kafe, dan Pertokoan
- PPKM Dimulai, Personel Gabungan di Sidoarjo Razia Cafe dan Pusat Perbelanjaan
Astutik salah satunya. Petugas meminta warga Desa Sidokerto itu menepi. Sebab, dia berkendara tanpa mengenakan masker. "Tadi terburu-buru dari rumah mau belanja," ucapnya berkelit.
Alhasil, ibu dua anak itu harus menerima sanksi. KTP disita oleh petugas. Dia baru diperbolehkan mengambil saat PSBB berakhir atau pada 11 Juni nanti.
Nasib serupa juga dialami Wahyu Rochmawati. Perempuan 22 tahun itu berkendara tanpa memakai masker. Saat diminta menepi oleh petugas, dia tampak kalut.
Berulang kali, perempuan 22 tahun itu bertanya pada petugas. Bagaimana cara mengambil KTP yang disita. Namun, Satpol PP memintanya mengambil usai PSBB jilid III. "Baru tanggal 11 Juni bisa diambil," tuturnya.
Lain halnya Muhammad Zulfikar dan Muhammad Badrus Sholeh. Saat dihentikan, kedua pemuda itu berboncengan. Masker pun dikenakan. Namun, petugas tetap menyita KTP dua pemuda tersebut. "Salah kami apa pak?," tanya Zulfikar.