Puluhan Papan Reklame Tak Berizin di Trenggalek Dibongkar Satpol PP

Puluhan Papan Reklame Tak Berizin di Trenggalek Dibongkar Satpol PP Petugas Satpol PP menertibkan papan reklame di jalur protokol Trenggalek. foto: Aris Yudisantoso/BangsaOnline

TRENGGALEK (BangsaOnline) - Kurang lebih 70 alat peraga reklame berupa spanduk, banner dan baliho yang tidak memiliki izin dari dinas terkait dan di nyatakan kedaluwarsa di tertibkan oleh Satuan Polisi Pamongpraja kabupaten Trenggalek kemarin (7/1).

Penertiban alat peraga atau papan reklame ini dipimpin langsung oleh Wasito Kepala Seksi tata tertib (Trantib) Satpol PP Kab. Trenggalek. Kegiatan penertiban dimulai sejak pagi, adapun rute yang diambil adalah jalur protokol Kecamatan Trenggalek hingga menuju ke arah selatan perbatasan Trenggalek-Tulungagung.

"Dalam penertiban yang telah kami gelar kemarin, kami berhasil menertibkan sebanyak 70 alat peraga yang tidak berizin dan kedaluwarsa” ujar Wasito saat ditemui BangsaOnline (8/1).

Wasito juga menjelaskan, penertiban dilakukan tidak hanya untuk reklame yang tidak berijin namun juga untuk yang sudah kadaluarsa tanggal perijinannya

”Selain tidak berijin dan kedaluwarsa, pemasangan alat peraga tersebut tidak sesuai dengan perbup (peraturan bupati) nomor 14 tahun 2014 tentang tata cara pemasangan papan reklame”, jelasnya.

Selain itu menurutnya saat melakukan penertiban kemarin, banyak sekali dijumpai pemasangan papan reklame atau alat peraga yang di pasang secara melintang di atas badan jalan, tentunya hal itu bertentangan dengan perarturan bupati nomor 14 tahun 2014.

Oleh karenanya beberapa alat peraga yang di pasang melintang di jalan langsung di turunkan oleh petugas satpol PP dan diangkut dengan menggunakan truck yang telah di siapkan sejak awal.

”Ada beberapa tempat yang menjadi larangan bagi pemasangan papan reklame yakni seputar alun-alun, depan perkantoran pemkab, depan sekolah, serta depan tempat ibadah” imbuhnya.

Wasito juga menghimbau bagi mereka yang hendak memasang papan reklame atau alat peraga hendaknya mengajukan izin pada Kantor Pelayanan dan Penanaman Modal (KPPM) Trenggalek serta melakukan pembayaran pajak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO