GRESIK, BANGSAONLINE.com - Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan tim anggaran (Timang) Pemkab Gresik kembali mengelar rapat membahas realokasi dan refocusing APBD 2020 pasca pandemi virus Corona (COVID-19).
Wakil Ketua DPRD Gresik, Ahmad Nurhamim mengungkapkan, rapat realokasi anggaran sebagai tindak lanjut untuk memenuhi SKB dan PMK Nomor 35/2020.
BACA JUGA:
- Dispendik Gresik Keluarkan Edaran Infaq ke Siswa untuk Bantu Korban Gempa, Begini Kata Ketua Dewan
- Bupati Gresik Salurkan Santunan dari Baznas untuk 1.000 Anak Yatim
- 4 Nama Caleg Terpilih dari PKB, Gerindra, PDIP, dan Golkar Berpeluang Jabat Pimpinan DPRD Gresik
- Pj Gubernur Jatim Pastikan Bantuan untuk Korban Gempa di Bawean Terpenuhi
"Dalam SKB dan PMK ada ketentuan realokasi dan refocusing belanja barang dan jasa minimal 50 persen sebagai salah satu syarat untuk pencairan DAU 35 persen," ujar Nurhamim kepada BANGSAONLINE.com, Selasa (19/5).
"Alhamdulillah, realokasi belanja barang dan jasa APBD Gresik 2020 sudah mencapai 50 persen," imbuhnya.
Menurut Anha, begitu Ahmad Nurhamim akrab disapa, realokasi belanja barang dan jasa 50 persen itu diambilkan dari sejumlah kegiatan pengadaan barang dan jasa di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemkab Gresik.
Di antaranya, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR), Dinas Kawasan Perumahan dan Permukiman, Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan sejumlah OPD lain.
Anha mengungkapkan, bahwa Pemerintah Pusat secara resmi menunda penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) Kabupaten Gresik. Ini disebabkan pemkab belum melakukan realokasi dan refocusing belanja APBD Tahun Anggaran (TA) 2020 untuk penanganan pandemi serta dampak COVID-19.