Kejar DAU, DPRD dan Pemkab Gresik Sepakat Realokasi dan Refocusing APBD Hingga 50 Persen

Kejar DAU, DPRD dan Pemkab Gresik Sepakat Realokasi dan Refocusing APBD Hingga 50 Persen Para pimpinan DPRD Gresik ketika rapat realokasi dan refocusing APBD 2020. foto: SYUHUD/BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan tim anggaran (Timang) Pemkab Gresik kembali mengelar rapat membahas realokasi dan refocusing APBD 2020 pasca pandemi virus Corona (COVID-19).

Wakil Ketua , Ahmad Nurhamim mengungkapkan, rapat realokasi anggaran sebagai tindak lanjut untuk memenuhi SKB dan PMK Nomor 35/2020. 

"Dalam SKB dan PMK ada ketentuan realokasi dan refocusing belanja barang dan jasa minimal 50 persen sebagai salah satu syarat untuk pencairan DAU 35 persen," ujar Nurhamim kepada BANGSAONLINE.com, Selasa (19/5).

"Alhamdulillah, realokasi belanja barang dan jasa 2020 sudah mencapai 50 persen," imbuhnya.

Menurut Anha, begitu Ahmad Nurhamim akrab disapa, realokasi belanja barang dan jasa 50 persen itu diambilkan dari sejumlah kegiatan pengadaan barang dan jasa di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemkab Gresik.

Di antaranya, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR), Dinas Kawasan Perumahan dan Permukiman, Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan sejumlah OPD lain.

Anha mengungkapkan, bahwa Pemerintah Pusat secara resmi menunda penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) Kabupaten Gresik. Ini disebabkan pemkab belum melakukan realokasi dan refocusing belanja APBD Tahun Anggaran (TA) 2020 untuk penanganan pandemi serta dampak COVID-19.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO