Sarankan Korban Pemerkosaan Minta Uang Hingga Rp 1 M ke Pelaku, Begini Alasan Anggota DPRD Gresik

Sarankan Korban Pemerkosaan Minta Uang Hingga Rp 1 M ke Pelaku, Begini Alasan Anggota DPRD Gresik Anggota Fraksi Nasdem DPRD Gresik, Nur Hudi Didin Arianto didampingi kuasa hukumnya, Irfan Choirie, S.H, dan Al Ushudi, S.H. saat memberikan keterangan pers. foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE

Untuk itu, Nur Hudi yang juga mantan kepala desa (kades) ini menyarankan kepada korban agar memaafkan pelaku. Sedangkan pelaku diminta bertanggung jawab atas masa depan korban dan anaknya

"Pelaku kan punya sawah, nah saya sarankan kepada korban minta uang antara Rp 500 juta hingga Rp 1 miliar kepada pelaku untuk persiapan masa depan korban dan anaknya. Sebab, korban juga belum punya rumah, masih kontrak. Saran saya ini juga belum saya sampaikan kepada pelaku," ungkapnya.

Namun ia mengaku, berita yang santer di masyarakat itu terbalik. "Saya diberitakan minta korban menggugurkan kandungan dengan imbalan Rp 500 juta sampai Rp 1 miliar. Itu tidak benar. Itu fitnah. Saya ini orang muslim. Tahu menggugurkan kandungan itu dosa. Tak akan mungkin kami lakukan," terangnya.

Nur Hudi juga membantah dirinya meminta korban mencabut laporannya ke Polres Gresik. "Saya ini sedikit-sedikit mengerti hukum. Saya malah ingin kasus tersebut cepat dituntaskan Polres, sehingga biar cepat klir," katanya.

"Saya memberikan klarifikasi persoalan ini agar gamblang di masyarakat tentang kejadian sebenarnya. Jadi, seperti apa yang saya sampaikan itu kejadiannya," pungkasnya.

Sementara Irfan Choirie, S.H. menyatakan bahwa pihaknya ditugaskan DPD Nasdem untuk memberikan pendampingan kepada Nur Hudi, karena masalah ini sudah menyangkut partai.

"Jadi, di sini perlu saya tegaskan, bahwa Nur Hudi meminta korban menggugurkan bayinya, dan memintakan uang kepada pelaku hingga Rp 1 miliar untuk mencabut laporan ke Polres Gresik dan mendamaikan kasus itu, sangat tak benar," katanya.

"Jadi, Pak Nur Hudi justru mau membantu korban untuk masa depan korban dan anaknya, pelaku harus bertanggung jawab. Namun, kasus hukum tetap jalan," sambungnya. (hud/ian/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO