Teka-Teki Soal DAU Pemkab Gresik yang tak Kunjung Cair, Akhirnya Terungkap

Teka-Teki Soal DAU Pemkab Gresik yang tak Kunjung Cair, Akhirnya Terungkap Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Gresik, Faqih Usman.

Sekadar informasi, penundaan DAU ini sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Keuangan Sri Mulyani Nomor 10/KMK/KM.7/2020 (KMK.No.10/2020). Dalam SK itu, pencairan DAU ditunda sebesar 35 Persen.

Penundaan itu disebabkan sejumlah faktor, di antaranya belum melaporkan penggunaan APBD, dan telah melaporkan penggunaan APBD, tetapi laporannya tidak sesuai dengan tiga aspek kriteria dalam Surat Keputusan Bersama (SKB), dan PMK Nomor 35 /2020.

Aspek pertama, rasionalisasi belanja barang atau jasa belanja modal masing-masing minimal sebesar 50 persen, serta adanya rasionalisasi belanja pegawai dan belanja lainnya dengan memperhitungkan perkiraan penurunan pendapatan daerah.

Aspek kedua, adanya upaya Pemkab untuk melakukan rasionalisasi belanja daerah dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dengan memberikan toleransi total rasionalisasi belanja barang, jasa, atau belanja modal sekurang-kurangnya 35 persen.

Aspek ketiga, penggunaan hasil rasionalisasi belanja daerah untuk dialokasikan bagi pencegahan atau penanganan dampak pandemi Covid-19, Jaring Pengaman Sosial (JPS), dan pemulihan ekonomi.

Faktor berikutnya, turunnya pendapatan daerah yang ekstrem akibat dampak dari penurunan aktivitas masyarakat, dan perekonomian. Termasuk, sejauh mana tingkat perkembangan pandemi COVID-19 di masing-masing daerah yang perlu segera mendapatkan penanganan dengan anggaran yang memadai. (hud/zar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO