GRESIK, BANGSAONLINE.com - Teka-teki mengapa Dana Alokasi Umum (DAU) Pemkab Gresik sebesar 35 persen yang ditunda pencairannya oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani, akhirnya terjawab.
Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Gresik, Faqih Usman mengungkapkan, salah satu penyebab DAU untuk Gresik ditunda pencairannya adalah lantaran Pemkab dinilai tak mampu menjalankan permintaan dari Kemenkeu.
BACA JUGA:
- Dispendik Gresik Keluarkan Edaran Infaq ke Siswa untuk Bantu Korban Gempa, Begini Kata Ketua Dewan
- Bupati Gresik Salurkan Santunan dari Baznas untuk 1.000 Anak Yatim
- 4 Nama Caleg Terpilih dari PKB, Gerindra, PDIP, dan Golkar Berpeluang Jabat Pimpinan DPRD Gresik
- Pj Gubernur Jatim Pastikan Bantuan untuk Korban Gempa di Bawean Terpenuhi
Menurutnya, permintaan yang tidak dijalankan itu adalah terlambatnya pelaporan realokasi dan refocusing anggaran belanja barang dan jasa minimal sebesar 50 persen untuk dampak pandemi Covid-19 kepada Kemenkeu. "Ini mungkin juga trik Pemkab Gresik untuk menghindari potongan DAU," tegasnya, Senin (11/5/2020).
Faqih menyayangkan sikap Pemkab Gresik soal keterlambatannya dalam melapor. "Ya, amat kami sayangkan. Kalau kabupaten/kota lain tak terlambat, kenapa Gresik terlambat? Ini juga tak lepas dari kecakapan dalam kinerja," cetus Sekretaris DPD PAN Gresik ini.
"Jadi, Pemkab Gresik kesulitan realokasi belanja barang dan jasa yang sekurang-kurangnya sebesar 50 persen. Hal ini sulit dilakukan karena butuh waktu lama, sebab belanja tersebut ada di semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD)," ungkap Anggota Fraksi Amanat Pembangunan (FAP) ini.
"Sesungguhnya, rugi juga ketika DAU tertunda, itu artinya berisiko menunda program dan kegiatan yang sudah ditetapkan di APBD 2020," tandasnya.