Dua OPD Konsultasi ke Kejari Pasuruan Soal Pengajuan Adendum Harga Masker

Dua OPD Konsultasi ke Kejari Pasuruan Soal Pengajuan Adendum Harga Masker Ilustrasi. foto: lampost.co

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Keluhan para pelaku UMKM di Kabupaten Pasuruan soal sulitnya mendapatkan bahan baku dalam program pengadaan 2,5 juta masker menjadi salah satu faktor penghambat pengadaan kain penutup mulut tersebut.

Pasalnya, bahan baku tidak dijual di Pasuruan, melainkan di Kota Surabaya. Imbasnya, para pelaku UMKM akan mengalami kerugian karena kontrak harga masker di dua OPD, yakni Disnaker dan Dinas Koperasi dan usaha Mikro, dinilai terlalu rendah.

Kepala Kejari Kabupaten Pasuruan Ramdanu Dwiyantoro melalui Kasie Intelijen Irvan membenarkan, bahwa Dinas Koperasi dan Usaha Mikro serta Disperindag sudah berkonsultasi ke pihak kejaksaan. Pada intinya, mereka ingin mengajukan adendum untuk menyesuaikan harga awal pembuatan masker, yakni Rp 3.500, untuk dinaikkan.

“Saat konsultasi, mereka menyampaikan kendala-kendala yang dihadapi oleh para UMKM yang mengerjakan masker, karena harga bahan baku masker naik. Produksi masker harga satuan mencapai Rp 4.500 per masker. Naiknya harga satuan kendala transportasi imbas penerapan PSBB di Surabaya,” jelas Irvan kepada BANGSAONLINE.com soal pengajuan adendum harga satuan pengadaan masker

Menurutnya, penyesuaian harga satuan yang akan dilakukan oleh OPD pengelola anggaran pengadaan masker tersebut sah-sah saja untuk dilakukan. Selama ada dasar hukumnya. Skema pengajuan adendum yakni dengan mengurangi jumlah unit pengadaan masker.

"Langkah ini dilakukan agar para UMKM yang menjadi mitra Pemkab dalam pengadaan masker tidak mengalami kerugian imbas kenaikan bahan baku dan biaya transportasi," jelasnya.

"Tujuan dari pengadaan masker yang dananya dari BTT ini adalah untuk pemberdayaan masyarakat yang terdampak Covid-19 bisa tercapai," pungkasnya. (bib/par/ian)       

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO