Kapolres Ponorogo, AKBP Arief Fitrianto saat menggelar jumpa pers terkait jual beli hewan yang dilindungi.
PONOROGO,BANGSAONLINE.com - Pemuda berinisial AA asal Madiun, berhasil diamankan Polres Ponorogo lantaran kedapatan memperjualbelikan binatang atau satwa langka secara ilegal, Rabu (29/04/2020). AA diringkus karena memelihara, serta menyimpan satwa yang dilindungi tanpa dilengkapi dokumen yang sah.
Kapolres Ponorogo, AKBP Arief Fitrianto mengatakan penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang adanya seseorang yang dengan sengaja memperjualbelikan berbagai jenis burung yang dilindungi. Mendapat informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan.
BACA JUGA:
- Polres Ponorogo Tegaskan Ancaman Pidana 20 Tahun bagi Penerbang Balon Udara dan Petasan
- Polisi Gagalkan Aksi Perang Sarung Sejumlah Remaja di Alun-Alun Ponorogo
- Operasi Keselamatan Semeru, Satlantas Polres Ponorogo Bagikan Cokelat ke Pengendara yang Tertib
- Peminta Sumbangan yang Diamankan Polres Ponorogo Ada yang Nyambi Bandar Judi Dadu
"Karena pelaku akan melakukan transaksi satwa yang dilindungi. Awalnya, melalui medsos dan selanjutnya ketemuan di seputaran Jalan Raya Ponorogo-Madiun," terangnya.
Petugas pun berhasil mengamankan pelaku saat menjual satu ekor burung jenis kakak tua jambul kuning di depan SPBU di Desa Pondok, Kecamatan Babadan, Ponorogo.
Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan berhasil mendapati tiga ekor satwa langka yang dilindungi. Di antaranya, 1 ekor burung kakak tua jambul kuning, 1 ekor burung nuri kepala merah, dan 1 ekor burung nuri kepala hitam.
Dari pengakuan pelaku, burung yang diperjualbelikan tersebut dipatok dengan harga bervariasi, tergantung jenis burung. Kurang lebih, 2 juta hingga 3 juta rupiah.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 40 ayat (2) Jo, pasal 21 ayat (2) huruf a UU RI No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/ 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak sebesar Rp 100.000.000.00. (nov/zar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




