Pemkab Jember Dinilai Kurang Perhatian Terhadap Kondisi Kritis yang Dialami Pengelola Hotel

Pemkab Jember Dinilai Kurang Perhatian Terhadap Kondisi Kritis yang Dialami Pengelola Hotel Salah hotel di Jember. Selama wabah Covid-19, tingkat okupansi rata-rata hanya 5 persen.

JEMBER, BANGSAONLINE.com - Kondisi okupansi hotel yang kian menurun akibat penyebaran wabah Covid-19 kurang diperhatikan Pemkab Jember. Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) sejak 3 April 2020 lalu berkirim surat meminta keringanan pajak dan retribusi daerah, namun Pemkab Jember tak bergeming, bahkan belum merespons kondisi yang dialami saat ini.

Pihak hotel pun akhirnya mencari solusi sendiri untuk menyikapi turunnya okupansi pengunjung.

Hal ini disamapaikan Ketua PHRI Jember, Teguh Soeprajitno saat dikonfirmasi melalui ponselnya. "Sehingga sejak 3 April kemarin kami sudah berkirim surat mengajukan keringanan pembayaran pajak dan retribusi daerah ke Dinas Pariwisata Jember dan Bupati Jember," kata Teguh, Senin (20/4/2020).

"Keringanan yang kami ajukan itu, terkait pajak hotel dan restoran, serta retribusi parkir," sebutnya. Namun pihaknya menyayangkan, karena hingga hari ini, belum ada jawaban.

Teguh mengungkapkan, pengajuan keringanan pajak dan retribusi daerah yang dilakukannya itu, akibat okupansi hotel yang kian menurun.

"Sehingga kondisi ini memaksa kami, untuk menyikapi biaya operasional hotel yang kian membengkak di tengah lesunya okupansi," ungkapnya.

Teguh menjelaskan, akibat Covid-19, rata-rata okupansi hotel di Jember saat ini tak sampai 5 persen per harinya. Padahal, segala cara telah dicoba pengelola hotel untuk meningkatkan okupansi di tengah wabah Covid-19.

"Salah satunya dengan menawarkan paket-paket work form hotel. Tapi, upaya itu relatif tidak berpengaruh pada okupansi. Masih tetap saja tidak ada peningkatan," keluhnya.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO