JEMBER, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 216 narapidana di Lapas Kelas IIA Jember mendapatkan kebijakan asimilasi sebagai upaya pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19. Napi yang mendapat kebijakan asimilasi, adalah yang sudah menjalani 2/3 masa hukuman atau sisa hukuman dan masa bebas sebelum tanggal 31 Desember 2020.
Tercatat hingga, Jum'at (17/4/2020), Lapas Jember telah merumahkan sebanyak 216 Narapidana. Dengan hari ini ada tambahan satu napi lagi yang mendapat Asimilasi itu.
BACA JUGA:
- Kunjungi Bapas dan Lapas Jember, Irjen Kemenkumham Berpesan 7 Karakter Agung
- Dituduh Sebagai Spionase Polisi, Warga Binaan Lapas Kelas II A Jember Dihajar Napi Baru
- Mantan Kalapas Yandi Suyandi Bantah Soal Pemerasan Wartawan Terhadap Dirinya
- HARIAN BANGSA Dicatut untuk Peras Kalapas Kelas II Jember, PWI Minta Diusut Tuntas
Pemkab Jember melalui Wakil Bupati Abdul Muqit Arief memberikan bantuan uang saku dan sembako kepada para napi itu. Namun, ditanya dari mana asal anggarannya, Wabup mengaku tidak tahu.
"Bantuan kepada napi yang mendapat asimilasi bertujuan agar para napi tidak menjadi beban bagi keluarga yang selama ini ditinggalkan. Terlebih dalam masa pandemi virus Corona, masyarakat diimbau agar bekerja dari rumah," kata Muqiet saat dikonfirmasi usai memberikan bantuan, Sabtu (18/4/2020).
Dengan bantuan itu, diharapkan sedikit meringankan beban keluarga dari para napi. "Bisa dilihat ada yang pakai sandal, ada yang tidak. Kan kasihan. Terkait bantuan sembako, gampangannya biasanya makan 3 orang, sekarang datang lagi 1 orang dan mereka belum bisa bekerja, maka mereka harus diberi bekal agar tidak jadi beban," katanya.