Lapas Kelas IIA Jember.
JEMBER, BANGSAONLINE.com - Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Jember Yandi Suyandi mengaku belum mendapat instruksi dari Kakanwil Kemenkumham Jatim soal sanksi kepada oknum pegawainya yang masih aktif dan sedang menjalani proses hukum.
"Saya tinggal menunggu keputusan dari kantor wilayah dan pusat, terkait dengan pemberian sanksi kepada saudara Wahyu," ucap Yandi saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.
BACA JUGA:
- 11 UPT Jatim Borong Penghargaan di Refleksi Akhir Tahun 2024 Kementerian Hukum dan HAM
- Wamenko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Serukan Kolaborasi untuk Membangun Negeri
- Imigrasi Malang Raih Penghargaan WBBM dari Kemenpan RB
- Peserta Seleksi CPNS Kemenkumham Jatim Tunjukkan Bakat dan Keterampilan saat Tes WPFK
Pernyataan tersebut justru kontradiktif dengan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Timur, Kresmono. Kresmono mengatakan bahwa sudah menyampaikan Kalapas Jember agar oknum yang bersangkutan tidak masuk blok lebih dulu.
"Sampai hari ini kami sudah memberikan sanksi. Bukan sanksi, tapi menyampaikan kepada Kalapas tolong yang bersangkutan jangan sampai masuk ke blok dulu," ujar Kresmono melalui selulernya, Kamis (20/5).
Kata dia, yang berhak memberikan sanksi dari Kementerian Hukum dan HAM selaku institusi yang berwenang menerbitkan SK. Namun sejauh ini, oknum lapas yang diduga melakukan penipuan, masih bekerja seperti biasanya.
Terkait status kepegawaian oknum Lapas Kelas IIA Jember yang diduga menipu, Kresmono menyampaikan masih menunggu dari aparat penegak hukum bila dinyatakan bersalah. "Kalau statusnya nanti sudah naik menjadi tersangka, maka untuk kepegawaiannya saya serahkan kepada kepala divisi administrasi," tuturnya.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




