Oknum Pegawai Lapas Jember yang Diduga Terlibat Kasus Penipuan CPNS Masih Masuk Kerja

Oknum Pegawai Lapas Jember yang Diduga Terlibat Kasus Penipuan CPNS Masih Masuk Kerja Lapas Kelas IIA Jember.

JEMBER, BANGSAONLINE.com - Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Jember Yandi Suyandi mengaku belum mendapat instruksi dari Kakanwil Kemenkumham Jatim soal sanksi kepada oknum pegawainya yang masih aktif dan sedang menjalani proses hukum.

"Saya tinggal menunggu keputusan dari kantor wilayah dan pusat, terkait dengan pemberian sanksi kepada saudara Wahyu," ucap Yandi saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.

Pernyataan tersebut justru kontradiktif dengan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Timur, Kresmono. Kresmono mengatakan bahwa sudah menyampaikan Kalapas Jember agar oknum yang bersangkutan tidak masuk blok lebih dulu.

"Sampai hari ini kami sudah memberikan sanksi. Bukan sanksi, tapi menyampaikan kepada Kalapas tolong yang bersangkutan jangan sampai masuk ke blok dulu," ujar Kresmono melalui selulernya, Kamis (20/5).

Kata dia, yang berhak memberikan sanksi dari Kementerian Hukum dan HAM selaku institusi yang berwenang menerbitkan SK. Namun sejauh ini, oknum lapas yang diduga melakukan penipuan, masih bekerja seperti biasanya.

Terkait status kepegawaian oknum Lapas Kelas IIA Jember yang diduga menipu, Kresmono menyampaikan masih menunggu dari aparat penegak hukum bila dinyatakan bersalah. "Kalau statusnya nanti sudah naik menjadi tersangka, maka untuk kepegawaiannya saya serahkan kepada kepala divisi administrasi," tuturnya.

Lihat juga video 'Sempat Kabur Bawa Mobil Dinas dan Tabrak Pagar Rudenim, WNA Palestina Diamankan':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO