Ribuan BB Pil Koplo dan Tembakau Gorilla Dimusnahkan Kejari Jember

Ribuan BB Pil Koplo dan Tembakau Gorilla Dimusnahkan Kejari Jember Pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana di halaman kantor Kejari Jember.

JEMBER, BANGSAONLINE.com - Ribuan barang bukti dari hasil tindak pidana dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember di halaman kantor setempat, Kamis (16/4/2020). Barang bukti yang dimusnahkan itu terdiri dari pil Trex berlogo Y sebanyak 2.096 butir, pil trihexipinidil 166 butir, dextromethropan 450 butir. Serta, narkotika jenis tembakau gorilla 4,30 gram, sabu 2,4 gram, dan inex 7 butir.

Selain itu terdapat barang bukti lain, di antaranya berupa satu alat hisap sabu, timbangan, korek, rekapan togel, celurit, dan handphone.

"Pemusnahan BB (barang bukti) ini, merupakan bagian dari akuntabilitas kejaksaan kepada masyarakat. Lebih kepada menepis asumsi di masyarakat, bahwa barang bukti dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jember Prima Idwan Mariza, saat dikonfirmasi wartawan.

Pria yang akrab dipanggil Prima ini mengatakan, dengan dimusnahkan ini, publik akan tahu tidak ada barang bukti yang dimanfaatkan.

Prima juga menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari beberapa perkara tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Klik Berita Selanjutnya

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO