Pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana di halaman kantor Kejari Jember.
"Meliputi tindak pidana narkotika dan psikotropika, tindak pidana terhadap orang dan harta benda, serta tindak pidana terhadap keamanan negara dan ketertiban umum," sebutnya.

"Pemusnahan serupa akan rutin dilakukan setiap dua bulan sekali. Meskipun, di tengah wabah Covid-19 ini," imbuhnya.
Pasalnya, kata Prima, jika tidak dimusnahkan, barang bukti yang ada akan menumpuk. "Tapi cara pemusnahan tetap menggunakan protokol kesehatan pecegahan Covid," katanya.
Sedangkan untuk barang bukti hasil pencurian seperti mobil atau sepeda motor, Prima menyebut tidak ikut dimusnahkan. "Barang-barang tersebut diserahkan kembali kepada korban, dan langsung diantarkan oleh pihak kejaksaan ke rumah yang bersangkutan," pungkasnya. (ata/yud)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




