Polresta Sidoarjo Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Hasil Pengembangan Tersangka Saiput

Polresta Sidoarjo Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Hasil Pengembangan Tersangka Saiput Tersangka Wak Guru diamankan di Mapolresta Sidoarjo.

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Deby Dian alias Wak Guru (30), warga Dusun Tegalan Kandangan RT 03 RW 06, Desa Bulu kandang, Kecamatan Prigen, Pasuruan, berhasil diringkus Satreskoba Polresta Sidoarjo.

Dia ditangkap setelah petugas melakukan pengembangan terkait kasus kepemilikan narkoba dari tangan M. Syaifuddin alias Saiput, warga Bulu Kandang RT 01 RW 07, Kecamatan Prigen, Pasuruan.

"Penangkapan tersangka dari hasil pengembangan kasusnya si Saiput," kata Kasatreskoba Polresta Sidoarjo AKP M. Indra Najib, Kamis (16/4/2020).

Wak Guru sendiri berhasil diringkus di tempat kerjanya tanpa perlawanan. Dia juga tidak bisa mengelak setelah mengetahui M. Syaifuddin alias Saiput juga berhasil ditangkap terlebih dulu.

Selain tersangka, petugas juga membawa barang bukti uang Rp 350 ribu hasil penjualan yang masih ia bawa dan sebuah handphone yang digunakan transaksi.

"Kasus ini masih kami kembangkan. Tersangka kami bawa ke Polres untuk pemeriksaan lebih lanjut guna mencari jaringan-jaringan dari pada tersangka ini," pungkasnya. (cat/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO