Gubernur Khofifah Minta Leasing Patuhi OJK, Bantu Debitur, Jangan Gunakan Debt Collector

Gubernur Khofifah Minta Leasing Patuhi OJK, Bantu Debitur, Jangan Gunakan Debt Collector Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa didampingi Wagub Jatim Emil Elestianto Dardak di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Jumat (10/4/2020). foto: istimewa/ bangsaonline.com

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Gubernur Jawa Timur, Indar Parawansa meminta perusahaan multi di Jawa Timur membantu para debitur ditengah pandemi Covid-19.

"Saya minta semua perusahaan multi atau patuh dengan aturan yang telah dikeluarkan Otoritas Jasa Keuangan () mengenai relaksasi kredit," ungkap Gubernur saat pertemuan dengan dan sejumlah perwakilan perusahaan multi / di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jum'at (10/4)

mengatakan, perusahaan multi harus benar-benar memberi kelonggaran kredit kepada debitur terdampak covid-19, seperti pekerja informal atau pekerja berpenghasilan harian. Menurut dia, mereka adalah kelompok paling rentan mengalami kredit macet.

"Jangan gunakan debt collector atau mengambil langsung langkah sita ini itu. Berikan mereka kelonggaran kredit, kasih kesempatan kepada para debitur ini untuk mengambil nafas," tegas .

Seperti diketahui, mengeluarkan kebijakan relaksasi kredit yang tertuang dalam Peraturan Nomor 11/P.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical dan surat edaran kepada Perusahaan Pembiayaan pada awal April 2020.

Kebijakan itu meminta bank atau perusahaan pembiayaan untuk memberikan relaksasi atau keringanan kredit bagi debitur atau peminjam yang usaha dan pekerjaannya terdampak virus corona, baik langsung atau tidak langsung.

Lihat juga video 'Debt Collector yang Seret Polisi di Jeneponto Dihajar Massa':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO