DPRD Kabupaten Pasuruan Bentuk Pansus Penanganan Covid-19

DPRD Kabupaten Pasuruan Bentuk Pansus Penanganan Covid-19 Suasana rapat paripurna melalui teleconference.

Dion mengungkapkan, bahwa semua anggota dewan melalui fraksi menyampaikan agar DPRD punya payung hukum agar lebih memudahkan koordinasi dengan Gugus Tugas Covid-19.

"Dibentuknya Pansus ini agar tugas-tugas DPRD dengan fungsi yang melekat itu lebih efektif, cepat, dan tepat. Kalau tidak dibentuk Pansus, simpang siur, terlalu banyak 50 orang di masing-masing komisi terlibat semua. Misalkan Komisi IV mau hearing dengan Gugus Tugas Covid-19 tentang masalah penyakitnya, Komisi II minta hearing juga dengan Gugus Tugas Covid-19 tentang dampak ekonominya ke rakyat, dan lain-lain," pungkasnya.

(Usai rapat pembentukan Pansus, semua pimpinan dan anggota sidak ke RSUD Bangil)

Pansus Penanganan Covid-19 ini terdiri 12 orang, masing-masing: 4 anggota dari Fraksi PKB, 2 dari F-PDI-P, 2 F-Gerindra, 1 F-Golkar, 1 F-NasDem, 1 F-PPP, dan 1 dari fraksi gabungan.

Adapun 12 anggota Pansus itu, dari F-PKB Rudi Hartono, Agus Suyanto, H. M. Yusuf Daniyal, dan Samsul Hidayat. Dari F-PDIP ada M. Zaini dan H. Ruslan.

Berikutnya 2 nama lain dari Gerindra, yakni H. Elyas dan Dr. Kasiman. Selanjutnya Tri Laksono Adi Priyanto dari F-Golkar, Joko Cahyono F-Nasdem, KH. Syaifullah Damanhuri dari F-PPP, dan Muhammad Zaini dari F-PKS, Demokrat, dan Hanura.

Diketahui, sidang paripurna via video conference tersebut hanya hadiri oleh empat pimpinan dewan. Selain Sudiono, juga yakni Wakil Ketua I Andri Wahyudi, Wakil Ketua II H. M. Rusdi Sutejo, dan Wakil Ketua III Rias Yudikari. (afa/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO