Terdampak Covid-19, Hotel PJP PHK 41 Karyawannya

Terdampak Covid-19, Hotel PJP PHK 41 Karyawannya Hotel Pondok Jatim Park terpaksa memecat 41 karyawannya imbas wabah Covid-19.

KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Pernyataan Wali Dewanti Rumpoko bahwa termasuk salah satu daerah yang paling terdampak akibat Covid-19, ternyata benar adanya. Pasalnya, kota ini bergantung pada sektor pariwisata. Sejak Covid-19 merebak, tempat wisata ditutup, termasuk tempat hiburan dan hotel.

Kini, dampak penutupan aktivitas wisata dan tempat hiburan telah dirasakan manajemen Hotel Pondok Jatim Park (PJP) . Sebagai konsekuensinya, manajemen akhirnya mem-PHK 41 karyawannya, akhir Maret lalu.

"Pondok Jatim Park Hotel telah mem-PHK 41 karyawannya. Itu dilakukan karena sejak merebaknya Covid-19, jumlah tamu yang menginap sangat berkurang," ujar Adiek Imam Santoso, Kabid HI Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP dan Naker) , Selasa (7/4).

Terkait dengan PHK 41 karyawan Hotel PJP ini, DPMPTSP dan Naker sudah berkirim surat kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur tertanggal 3 April baru lalu.

(Adiek Imam Santoso)

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Dengan Santainya, Maling Gasak Motor Karyawan Pabrik di Kota Batu':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO