DPD Partai Golkar Kota Kediri saat menggelar rapat pembentukan Tim Pencari Fakta di kantornya Jalan Supersemar, Ngronggo, Kota Kediri.
Meski sudah terbentuk TPF, kata Juwito, DPD Golkar juga akan melakukan koordinasi dan konsultasi dengan pihak Kepolisian, karena kasus dugaan penggunaan ijasah palsu ini sudah dilaporkan oleh masyarakat ke pihak Kepolisian.
"Kasus dugaan penggunaan ijazah palsu yang dilakukan oleh salah satu anggota DPRD Kota Kediri atas nama Andayani Nur Hidayati, S.E. dari Partai Golkar sudah dilaporkan polisi. Kami mempersilakan, itu kewenangan para penegak hukum, dan kami menghormati proses hukum yang sudah berjalan. Kita juga tidak bisa intervensi atau ikut campur, karena ini sudah masuk keranah hukum," tegasnya.
Ketika ditanya terkait lolosnya Andayani Nur Hidayati, S.E. pada awal mendaftar sebagai calon legislatif, Juwito menegaskan dokumen dan kelengkapan persyaratan yang bersangkutan sudah terpenuhi.
"Dokumen pencalonan sudah memenuhi persyaratan dan sudah sesuai ketentuan. Namun, jika kemudian hari ada permasalahan, sudah bukan kewenangan kita," ujar Juwito.
Juwito menyebut, proses verifikasi caleg pada 2014 lalu ditangani Ridwan Haryudi. "Pengumpulan dokumen berkas pada bagian administrasi DPD yang diberi tugas untuk mengumpulkan dokumen persyaratan, yaitu Yudi (Ridwan Haryudi), dan hasilnya tidak ada permasalahan secara organisasi," dalihnya.
"Kami akan terus berkoordinasi dengan Ketua DPRD Kota Kediri, Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Kediri, dan Polres Kediri Kota," pungkas Juwito. (uji)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




