Prihatin Dampak Covid-19, Wali Kota Batu Gratiskan Retribusi Pasar

Prihatin Dampak Covid-19, Wali Kota Batu Gratiskan Retribusi Pasar Para pedagang menilai, pembebasan retribusi pelayanan pasar oleh Wali Kota Batu sangat membantu mereka.

KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Wali Kota Batu Hj. Dewanti Rumpoko menggratiskan retribusi pelayanan pasar bagi pedagang Pasar Besar Kota Batu. Hal itu terhitung mulai 30 Maret hingga 29 Mei 2020.

Kebijakan ini pun mendapat respons positif para pedagang. Mereka menilai kebijakan tersebut bisa membantu meringankan beban pedagang walaupun hanya berlangsung dua bulan.

"Kami sangat mendukung kebijakan tersebut walau hanya berlangsung dua bulan. Paling tidak sedikit meringankan beban pedagang di masa sulit seperti sekarang," ujar Agus, Ketua Paguyuban Pedagang Sayur kepada BANGSAONLINE.com, Rabu (1/4).

Agus mengatakan, retribusi pelayanan pasar bagi PKL tiap hari sebesar Rp 2.000. Sedangkan bagi pedagang yang menempati kios besarannya antara Rp 26.000 untuk tarif lama, dan Rp 54.000 tiap bulan untuk tarif baru.

Menurutnya, para pedagang juga berharap pemerintah bisa memberikan bantuan melalui kebijakan lainnya untuk mendongkrak penjualan yang lesu selama masa pandemi Covid-19.

Sementara itu, Kepala UPT Pasar Besar Batu, Fadli A. membenarkan ada pembebasan retribusi pelayanan pasar selama dua bulan bagi sekitar 3.000 pedagang. "Ini berlaku mulai 30 Maret hingga 29 Mei 2020 mendatang," ungkapnya.

Di sisi lain, H. Nurali, anggota Komisi B DPRD Kota Batu mengapresiasi langkah wali kota yang membebaskan retribusi pelayanan pasar kepada para pedagang. Menurutnya, langkah itu sangat bagus, apalagi dalam kondisi ekonomi seperti saat ini.

"Saya kira kebijakan ini sangat bagus diterapkan dalam kondisi ekonomi yang belum menentu gara-gara Covid-19 ini. Kami pun di dewan masih mencari formula untuk jaring pengaman bagi pedagang kecil lainnya seperti penjual cilok dan lainnya yang mengandalkan jualan harian untuk bisa beli beras. Hari ini masih akan kami godok di Banmus DPRD," ungkap politikus PKB ini. (asa/dur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO