Bupati Blitar Rijanto saat menyampaikan Surat Keputusan (SK) Penetapan Status Siaga Darurat Bencana untuk Kabupaten Blitar.
BLITAR, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kabupaten Blitar menetapkan status siaga darurat bencana nonalam Covid-19. Status siaga darurat ini menyusul satu warga Kabupaten Blitar yang terkonfirmasi positif terjangkit virus Corona atau Covid-19.
Penetapan status siaga darurat ini tertulis dalam surat keputusan (SK) Bupati Blitar Nomor 188/165/409.06/KPTS/2020.
BACA JUGA:
- PAD Kabupaten Blitar 2025 Hampir Capai Target, Dewan Soroti Retribusi
- ASN di Blitar Wajib Hadir ke Kantor, Bupati Sebut WFA Tunggu Arahan Pemerintah Pusat
- Bupati Rijanto Apresiasi DPRD atas Pengesahan Enam Perda Strategis untuk Kemajuan Kabupaten Blitar
- Pemkab Blitar Revitalisasi Lahan Eks Pasar Kanigoro Jadi Ruang Publik
Seiring dengan penetapan status siaga darurat ini, Pemkab Blitar terus melakukan berbagai upaya penanganan wabah virus Corona.
Pertama, Pemkab Blitar akan melaksanakan sosialisasi secara terus menerus kepada masyarakat melalui berbagai media terkait perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS), dan gerakan masyarakat untuk hidup sehat (Germas).
"Kemudian masyarakat juga diminta untuk tetap menjaga jarak atau social distancing," kata Bupati Blitar Rijanto.
Lebih lanjut, masyarakat juga diminta untuk meningkatkan kewaspadaan dini dengan surveilans epidemiologi bagi orang dalam risiko. Menutup sementara tempat hiburan, tempat wisata, gedung pertunjukan, lapangan olahraga, dan tempat yang biasa digunakan untuk berkumpul banyak orang.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




