Ini Syarat untuk Ambil Motor yang Terjaring Razia Balap Liar oleh Polres Pamekasan

Ini Syarat untuk Ambil Motor yang Terjaring Razia Balap Liar oleh Polres Pamekasan 113 motor yang terjaring razia operasi cipta kondisi pada hari Jumat (20/03/20) dini hari oleh Polres Pamekasan.

PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Ratusan motor yang disita petugas Polres dalam razia balap liar yang digelar Jumat (20/3) dini hari lalu, banyak yang belum diambil oleh pemiliknya.

Kapolres pun mengimbau kepada para pemilik kendaraan bermotor agar mengambil kendaraan mereka. Namun syaratnya, harus membawa surat-surat bukti kepemilikan lengkap.

Imbauan Kapolres AKBP Djoko Lestari disampaikan melalui Kasubag Humas AKP Nining Dyah PS. Ia meminta kepada para pemilik kendaraan untuk segera mengambil kendaraan yang tertangkap saat balap liar.

"Untuk kendaraan dapat diambil dengan cara membawa surat-surat lengkap kendaraan," kata AKP Nining Dyah, Minggu (22/03/20).

Selain membawa surat-surat bukti kepemilikan kendaraan bermotor, pemilik juga harus mengembalikan spare part yang telah dimodif, sesuai dengan spek standar pabrikan. Utamanya pada bagian knalpot dan ban.

“Selain dilengkapi surat lengkap kendaraan, kelengkapan motor juga harus dilengkapi. Seperti knalpot brong, ban, spion, dan semuanya harus diganti sesuai motor standar,” ungkapnya.

“Selain itu, tidak kalah penting lagi, nantinya juga harus membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi aksi serupa. Bahkan saat mengambil kendaraan, mereka juga harus bersama orang tua masing-masing,” jelas Kasubbag Humas.

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, sebanyak 113 unit kendaraan roda dua (R2) berbagai jenis diamankan petugas saat razia balap liar di sepanjang Jl Diponegoro dan Jl Kabupaten, , Jum’at (20/3/2020) dini hari. (yen/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Haul Akbar di Masjid Nurul Huda Pamekasan, Satukan Generasi dan Santri Kiai Mattawi':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO