Tanya-Jawab Islam: Hukum Perkawinan Jika Suami Murtad

Tanya-Jawab Islam: Hukum Perkawinan Jika Suami Murtad Prof. Dr. KH. Imam Ghazali Said, MA.

>>>>> Rubrik ini menjawab pertanyaan soal Islam dalam kehidupan sehari-hari dengan pembimbing Prof. Dr. KH. Imam Ghazali Said, MA. SMS ke 081357919060, atau email ke bangsa2000@yahoo.com. Jangan lupa sertakan nama dan alamat. <<<<<<

Tanya:

Assalamulaikum wr wb. saya mau tanya..ada sepasang suami istri namun di tengah perjalanan rumah tangga sang suami murtad dan tidak kembali ke agama islam lalu menghilang. Namun setelah 5 tahun, istri baru mengurus perceraian. Yang saya tanyakan, dimulai dari mana untuk perhitungan masa iddah sang istri. dimulai setelah akta cerai keluar dari pengadilan atau ketika suami murtad. Terima kasih saya sangat membutuhkan jawabannya. (arief di jambangan surabaya)

Jawab:

Dalam hukum fiqih, jika suami murtad di tengah-tengah masa perkawinan dapat diperinci menjadi dua kategori. Pertama, jika ia murtad sebelum dukhul (berhubungan badan dengan istri) maka terjadilah fasakh (batal) pernikahan demi hukum. Murtad dalam kategori ini, istri yang tetap muslimah ini tidak memiliki masa iddah dengan suaminya yang telah murtad itu. Artinya suami tadi tidak bisa kembali kepada istrinya sama sekali. Kalau talak itu perceraian, namun fasakh itu pembatalan pernikahan demi hukum. Tapi istri ini tetap memiliki iddah dengan orang lain yang akan menikahinya dihitung dari murtadnya mantan suami.

Alasan dari para ulama adalah bahwa orang murtad itu diqiyaskan dengan orang mati, dan orang mati bukan obyek untuk perkawinan. Allah juga berfirman, “Dan Janganlah kalian berpegangan dengan tali perkawinan dengan orang-orang kafir”. (Qs. Al-Mumtahanah: 10).

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO