Musawwir Prihatin Kasus Dirut PDAM Bergulir di Meja Hijau

Musawwir Prihatin Kasus Dirut PDAM Bergulir di Meja Hijau H. Musawwir (kiri), Ketua Fraksi Keadilan Hati Nurani bersama KH. Makki Nasir Ketua PCNU Bangkalan saat menghadiri haul KH. Kholil AG ke-26, Rabu (18/3) malam.

BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Musawwir, Ketua Fraksi Keadilan Hati Nurani mengaku prihatin polemik koreksi kinerja dan pengangkatan Direktur PDAM yang dinilai cacat hukum harus bergulir di meja hijau.

"Sangat disayangkan masalah ini harus berlanjut ke pengadilan. Fraksi kami tidak menginginkan hal itu terjadi. Tapi pihak kami ingin Bupati Bangkalan melakukan tindakan konkret terhadap kesalahan yang dilakukan pada pengangkatan Direktur PDAM yang ilegal," jelasnya kepada wartawan BANGSAONLINE.com, Kamis (19/3/2020).

Sebagai anggota legislatif, pihaknya mengaku hanya ingin melakukan pengawasan dengan memberikan pandangan dan arahan. Serta, memberikan kritik yang konstruktif disertai saran sesuai dengan tugas dan fungsi sebagai anggota .

"Ketika tidak ada tindakan dan upaya dari kesalahan dan berujung ke pengadilan, kami prihatin. Apalagi kita ini satu keluarga antara legislatif dan eksekutif ini," ujarnya.

"Ketika Bupati Bangkalan tidak segera bertindak tegas karena takut muncul masalah jauh lebih besar ke depan, seharusnya Plt Direktur PDAM bisa sadar diri dan tahu diri dalam mencari tempat kerja ketika dirinya sudah pensiun," katanya.

Apalagi, lanjut Musawwir, selama ini dewan sudah memberikan peringatan dari segala macam aspek. Namun, ujung-ujungnya masyarakat yang melakukan gugatan ke pengadilan.

Oleh karenanya, Musawwir mengimbau kepada OPD yang lain untuk bisa bekerja secara profesional sesuai dengan aturan dan ketentuan. Sehingga tak terjadi masalah serupa di kemudian hari.

Ia berharap permasalahan ini dapat diselesaikan dengan mediasi. Walaupun dirinya tidak mengetahui siapa penggugat hingga masalah ini berlangsung ke pengadilan.

"Koreksi terhadap kinerja Bupati ini perlu, agar sistem pemerintahan yang kurang baik bisa dikoreksi. Sehingga Bangkalan tidak lagi menjadi daerah tertinggal," pungkasnya.

Sekadar diketahui, sidang perdana terkait pengangkatan Dirut digelar Selasa (17/3) lalu. Majelis hakim memutuskan bakal melakukan mediasi pada Senin (23/3) mendatang, dan hakim menjadi mediator sesuai Perma pasal 1 No.1 Tahun 2016. (uzi/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO