Jatim Park Grup Tunda Penutupan Obyek Wisata Jadi 20 Maret

Jatim Park Grup Tunda Penutupan Obyek Wisata Jadi 20 Maret Salah satu wahana di JTP 3 Kota Batu.

KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Hasil keputusan rapat koordinasi Forkopimda tentang penutupan sementara semua obyek wisata di mulai 16 Maret hingga 29 Maret 2020 ternyata belum bisa dipenuhi Jawa Timur Park (JTP) Grup. Pasalnya, pihak manajemen JTP perlu melakukan koordinasi internal dengan seluruh karyawan dan rekanan yang berjumlah kurang lebih 5.000 orang.

"Jawa Timur Park Group memang minta penundaan jadwal penutupan aktivitas wisata hingga 20 Maret 2020. Selanjutnya, kami akan tutup sementara hingga 20 April 2020 atau selama satu bulan. Hal ini dilakukan karena kami perlu melakukan koordinasi internal dengan seluruh karyawan dan rekanan yang berjumlah kurang lebih 5.000 orang," jelas Titik S. Ariyanto, Manager Marketing and Public Relation Jatim Park Group, saat ditemui di Senyum World Hotel, , Selasa (17/3) siang.

Menurutnya, manajemen Jawa Timur Park Group yang menaungi 8 lokasi park dengan total 13 wahana utama, membutuhkan waktu untuk melakukan sosialisasi penutupan. 

“Disamping itu, kami juga perlu melakukan sosialisasi eksternal, mengingat banyak pihak yang secara langsung akan terdampak dengan keputusan penutupan wahana Jawa Timur Park Group, baik hotel, transportasi, oleh-oleh, travel agent, dan lainnya,” ungkap Titik.

Perihal jangka waktu penutupan yang bakal dilakukan hingga tanggal 20 April 2020, lanjut Titik, hal ini dikarenakan manajemen ingin memastikan kondisi internal, baik itu karyawan maupun rekanan yang terdampak. Terutama, koleksi binatang yang ada di 3 wahana, yaitu Jawa Timur Park 2, Eco Green Park, dan Predator Fun Park.

“Selama masa penutupan, kami akan melakukan pembenahan dalam area, sehingga kami dapat memberikan pelayanan yang lebih baik dan menyuguhkan sesuatu yang baru bagi masyarakat pada saat Jawa Timur Park Group beroperasi kembali,” tuturnya.

Titik menegaskan, bahwa pihaknya tetap berkomitmen untuk melakukan tindakan preventif serta antisipasi yang lebih intensif secara berkala kondisi untuk mencegah penyebaran virus pandemi Covid-19 di area park, khususnya bagi karyawan dan pengunjung.

Seperti diberitakan, Wali Dewanti Rumpoko telah mengambil langkah dengan menghentikan sementara operasi seluruh aktivitas tempat hiburan dan tempat wisata di , terhitung mulai Senin, 16 Maret 2020 hingga Minggu 29 Maret 2020 atau dua pekan ke depan. Penghentian sementara itu sebagai upaya pemerintah dalam mencegah penyebaran virus Corona (covid-19). (asa/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Dengan Santainya, Maling Gasak Motor Karyawan Pabrik di Kota Batu':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO