2 Orang Pegawai Pengadilan Negeri Trenggalek Ditetapkan Sebagai Tersangka oleh Kejaksaan

2 Orang Pegawai Pengadilan Negeri Trenggalek Ditetapkan Sebagai Tersangka oleh Kejaksaan Lulus Mustofa, Kepala Kejari Trenggalek.

TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Dua orang pegawai Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek berinisial C dan R ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Trenggalek atas kasus penyalahgunaan anggaran pemeliharaan gedung dan bangunan tahun anggaran 2019.

Keduanya juga ditetapkan sebagai tersangka atas pemalsuan tanda tangan data kerja sama antara Pengadilan Negeri Trenggalek dengan lembaga bantuan hukum rakyat Trenggalek.

"Jadi ini kaitan dengan penyalahgunaan anggaran dalam pemeliharaan gedung dan bangunan di Pengadilan Negeri Trenggalek tahun anggaran 2019, dan pemalsuan tanda tangan data kerja sama antara Pengadilan Negeri Trenggalek dengan Lembaga Bantuan Hukum Rakyat Trenggalek," kata Lulus Mustofa, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek, Selasa (10/3) malam.

Dikatakan oleh Lulus, tersangka dengan inisial C merupakan Sekretaris di Pengadilan Negeri Trenggalek. Sementara tersangka R menjabat sebagai Kasubag Umum dan Keuangan di Pengadilan Negeri Trenggalek.

Selain sekretaris, tersangka C ini juga menjabat sebagai PPK yang bekerja sama dengan tersangka R memalsukan tanda tangan 7 orang di dalam dokumen.

"Pemilik perusahaan tidak pernah diajak omong, tahu-tahu tanda tangan sudah dipalsukan. Jadi tanda tangan yang dipalsukan itu ada 7 orang, tanda tangan Ketua PN juga dipalsukan, tim pemeriksa pekerjaan juga dipalsukan," terangnya.

Masih menurut Lulus, belakangan tersangka C pernah memerintahkan pada tersangka R untuk membuat surat. Surat tersebut semestinya ditandatangani oleh tersangka C, namun lagi-lagi tanda tangan tersebut dipalsu oleh tersangka R.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO