Sidang Korupsi BPPKAD, Sekda Gresik (Nonaktif) Dituntut 7 Tahun Penjara

Sidang Korupsi BPPKAD, Sekda Gresik (Nonaktif) Dituntut 7 Tahun Penjara Sekda Gresik nonaktif Andhy Hendro Wijaya saat menjalani sidang di PN Tipikor Surabaya, Jumat (6/3). foto: ist.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Hakim tindak pidana korupsi (Tipikor) PN Surabaya kembali menggelar sidang perkara korupsi di Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Gresik dengan terdakwa mantan Kepala BPPKAD, Andhy Hendro Wijaya (AHW), Surabaya, Jumat (6/3).

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua I Wayan Sosiawan ini dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gresik terhadap Terdakwa Andhy Hendro Wijaya, yang saat ini menjabat (nonaktif).

JPU Kejari Gresik, Dymas Adji Wibowo, Esti Harjanti Candrarini, Alifin Nurrahman Wanda dan A. A. Ngurah Wirajaya menuntut Andhy Hendro Wijaya dengan hukuman 7 tahun penjara.

JPU menyatakan terdakwa terbukti melanggar dakwaan kedua, yakni Pasal 12 huruf f Jis, Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana dirubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jis, Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jis, Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam materi tuntutannya, JPU Esti Harjanti Candrarini menuntut agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa Andhy Hendro Wijaya menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun dipotong tahanan kota yang dijalani terdakwa.

Selain itu, meminta majelis hakim pemeriksa perkara yang diketuai I Wayan Sosiawan untuk menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp 1 milliar. "Sesuai ketentuan, apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," jelas Esti Harjanti Candrarini.

Hanya saja dalam surat tuntutannya, JPU tidak membebankan pidana uang pengganti kepada terdakwa AHW dikarenakan uang pengganti sebesar Rp 600 juta lebih tersebut telah dibebankan ke terdakwa M Mukhtar (mantan Plt Kepala BPPKAD), dengan berkas penuntutan perkara terpisah). "Untuk uang pengganti nol," tegas Esti.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO