Bila Dokumen untuk Mengurus Paspor Terbukti Palsu, Maka Paspor akan Ditarik

Bila Dokumen untuk Mengurus Paspor Terbukti Palsu, Maka Paspor akan Ditarik Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri, Rakha Sukma Purnama (pegang mik) didampingi oleh pejabat Kantor Imigrasi Kediri. foto: MUJI HARJITA/ BANGSAONLINE

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Pasca tertangkapnya tiga orang terduga pemalsu dokumen untuk penerbitan paspor oleh Polres Kediri, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI (Tempat Pemeriksaan Imigrasi) Kediri, menyatakan akan menarik paspor yang sudah terlanjur diterbitkan. Itu dilakukan bila terbukti dokumen yang digunakan adalah palsu.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI (Tempat Pemeriksaan Imigrasi) Kediri, Rakha Sukma Purnama, S.H., M.Si., kepada wartawan menjelaskan bahwa Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri bergerak cepat dengan membatalkan keseluruhan paspor yang menjadi barang bukti tindak pidana pemalsuan akta authentik yang diungkap oleh Polres Kediri.

Menurut Rakha, dalam penelusuran, diketahui bahwa sebagian paspor yang menjadi barang bukti, memang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Kediri. “Kami akan membatalkan paspor yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Kediri berdasarkan ketentuan Pasal 64 Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tenntang Keimigrasian,” ungkap Rakha Sukma Purnama, Rabu (4/3/2020).

Dalam ketentuan pasal tersebut, dijelaskan Rakha, bahwa pembatalan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia atau paspor dapat dilakukan dalam hal dokumen Perjalanan Republik Indonesia tersebut diperoleh secara tidak sah atau pemegang memberikan keterangan palsu atau tidak benar.

Masih menurut Rakha, proses penerbitan paspor yang selama ini dilakukan sudah mengikuti SOP dan ketentuan yang berlaku. "Namun demikian, Kantor Imigrasi Kediri akan meningkatkan kewaspadaan dan pengawasan sehingga kejadian tersebut tidak akan berulang kembali. Dengan kejadian tersebut, Kantor Imigrasi Kediri terus berupaya meningkatkan kerjasama dengan berbagai pihak baik Kepolisian maupun instansi yang berwenang menerbitkan dokumen kependudukan di wilayah Kediri dan sekitarnya untuk mengantisipasi penggunaan dokumen palsu," terang Rakha.

Masih kata Rakha, setelah pihaknya berkoordinasi dengan pihak kepolisian, diketahui ada 29 Paspor yang diterbitkan oleh Kantor Imigrasi Kediri, yang diduga telah menggunakan dokumen palsu atau dipalsukan. Yang menentukan apakah dokumen itu asli atau tidak, lanjut Rakha, adalah instansi yang mengeluarkan dokumen.

"Perlu kami tegaskan bahwa paspor yang kami keluarkan adalah asli. Terkait dokumen yang diduga palsu dan tentunya sudah diputuskan oleh pengadilan, maka kami akan menarik paspor tersebut," pungkas Rakha.

Seperti diberitakan sebelumnya, tiga pelaku yang diduga memalsukan dokumen untuk penerbitan paspor diringkus polisi. Mereka adalah Harun Arrasyid (26), warga Pondok Lontar Indah, Kecamatan Sambikerep, Kota Surabaya; Suhartono (51), warga Desa Sidorejo, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar; dan Ilham Perdana (24), warga Pondok Lontar, Kecamatan Sambikerep, Kota Surabaya. Mereka bertiga saat ini sudah ditahan di Polres Kediri. (uji)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Terekam Kamera CCTV, Seorang Bapak-Bapak Curi Handphone di Kedai Kopi Kediri':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO